Pailit, Hotel Panghegar Dilelang Rp 371 Miliar

Pailit, Hotel Panghegar Dilelang Rp 371 Miliar

Baban Gandapurnama - detikFinance
Kamis, 29 Sep 2016 18:02 WIB
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Aset Panghegar Group terjual Rp 371,1 miliar melalui lelang. Hotel legendaris di Kota Bandung yang selama ini dikelola Panghegar Group berpindah tangan ke Budi Sukmana Pasi lantaran pailit

Lelang pun digelar oleh PT Bank Bukopin Tbk selaku pemberi kredit aset. Aset berupa tanah dan bangunan itu berupa Grand Royal Panghegar di Jalan Lembong dan sejumlah unit apartemen Panghegar Residence di Jalan Merdeka. Kedua bangunan yang bersebelahan itu berlokasi di pusat Kota Bandung.

Proses lelang atas objek tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (29/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibeli atas nama Budi Sukmana Pasi," ucap Kepala Seksi Lelang KPKNL Bandung Sigit kepada wartawan.

Pelaksanaan lelang untuk objek tersebut merupakan kali kedua. Lelang pertama dilaksanakanpada 20 September 2016 lalu, namun ternyata tidak ada pesertanya.

Memasuki lelang kedua, rupanya hanya ada satu penawar. Peserta atas nama Budi Sukmana Pasi menyepakati membeli objek lelang tersebut.

"Sepakat di angka Rp 371,1 miliar rupiah," kata Sigit.

Pihak Bank Bukopin bersikukuh menggelar lelang aset tanah dan bangunan di Jalan Lembong serta Jalan Merdeka yang selama ini dikelola Panghegar Grup. Alasannya lantaran tak ada niat baik dari Panghegar Group sebagai debitur untuk menuntaskan permasalahan kredit.

"Mereka tidak menepati janji membayar utang," ujar Purwoko selaku kuasa hukum Bank Bukopin di tempat yang sama.


Dia menjelaskan, pihaknya sempat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, kedua pihak gagal mencapai perdamaian setelah waktu PKPU sementara selama 45 hari berakhir.

Pihak Panghegar selaku debitur berupaya meminta perpanjangan waktu malah gagal disetujui. "Hingga akhirnya dinyatakan pailit," kata Purwoko.

Seperti diketahui, PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar diputus dalam keadaan pailit. Putusan tersebut ditetapkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu 15 Juni 2016.

Waktu itu meski berstatus pailit, menurut dia, sebenarnya persoalan tersebut dapat dibereskan jika Panghegar Grup melunasi seluruh utangnya kepada Bukopin. Purwoko mengungkapkan, bos Panghegar Group yaitu Cecep Rukmana sempat memberikan cek yang dirupiahkan senilai Rp 1,1 triliun kepada Bukopin.

Setelah dicek, lanjut dia, masa pendebitannya 10 hari. Pihaknya pun menelusuri secara online. Ternyata setelah dicek oleh pihaknya, rekening bank yang menerbitkan cek itu sudah tutup sejak 2014.

Soal adanya keberatan dari Panghegar Group berkaitan limit dasar lelang Rp 371 miliar padahal angka taksiran apraisal mencapai Rp 930 miliar, Purwoko mencoba meluruskannya.

Dia menegaskan, Bukopin tak melelang seluruh unit apartemen yang berada di Panghegar Residence. Sebab, menurut Purwoko, pihak Panghegar Kana Properti sudah menjual sebagian besar unit di tempat tersebut ke perseorangan.

"Jadi selain hotel, kami melelang sembilan unit apartemen yang belum terjual. Nilai hotel dan total apartemen itu Rp 1,1 triliun. Bukan Rp 930 miliar," ujar Purwoko.


Selagi proses lelang, puluhan orang dari Manggala Garuda Putih menggeruduk KPKNL Bandung. Mereka menggelar aksi unjuk rasa. Massa protes dan mempertanyakan proses lelang aset Panghegar Group yang dipandangnya menyalahi aturan hukum.

"Pengumuman lelang dan pelaksanaannya diduga mengandung informasi tidak benar, menyesatkan, mengandung kecurangan, melanggar hukum," ujar Ucok Rolando P Tamba selaku kuasa hukum pihak Hotel Panghegar.

Aksi protes ini didasari pengumuman lelang di surat kabar pada 22 September 2016. Ucok menjelaskan, lelang dimaksud ialah objek bidang tanah di Jalan Merdeka dan Jalan Lembong yang terbagi 15 sertifikat.

Lebih lanjut Ucok menuturkan, pihaknya mengadvokasi dan memperjuangkan hak Cecep Rukmana dari PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti selaku debitur PT Bank Bukopin.

Hak tersebut, sambung Ucok, berupa sebidang tanah SHGB No. 657/Braga (sisa) seluas 4.977 m2 yang terletak di Jalan Merdeka/Jalan Lembong,atas nama PT Perusahaan Hotel dan Pension Panghegar (PT Hotel Panghegar), berikut bangunan hotel.

Lalu menyelamatkan aset-aset berupa 14 SHGB bernomor 701/Braga, 702/Braga, 703/Braga, 704/Braga, 705/Braga, 706/Braga, 707/Braga, 708/Braga, 713/Braga, 714/Braga, 716/Braga, 721/Braga, 234/Braga dan 658/Braga.

Aset terdaftar atas nama PT Panghegar Kana Properti tersebut semuanya berlokasi di Kecamatan Sumur Bandung.

Saat ini, menurut Ucok, kedua pihak yaitu PT Hotel Panghegar serta PT Panghegar Kana Properti dengan PT Bank Bukopin Tbk, tengah bersengketa berkaitan perbuatan melawan hukum atas upaya lelang yang diduga cacat hukum terhadap agunan. Gugatan masalah ini tercantum dalam perkara perdata No. 376/PDT/G/2016/PN.BDG tanggal 27 September 2016.

Selain itu, Ucok menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bank Bukopin yang intinya keberatan terhadap pelaksaanaan lelang. Surat serupa dikirimkan juga kepada KPKNL Kota Bandung dan BPN Kota Bandung.

"Kami sudah melayangkan gugatan provisi ke PN Bandung. Objek lelang juga banyak yang keliru, termasuk limit dasar lelang yang hanya 371 miliar rupiah padahal taksiran apraisal mencapai 930 miliar rupiah," tutur Ucok.

Dia mengancam mempidanakan pejabat lelang, pemohon, dan peserta, berkaitan berlanjutnya lelang tersebut.

"Sudah masuk kategori pidana," ucap Ucok.

Menurut Ucok, dampak lain yang timbul berkaitan lelang ini ialah soal nasib para pegawai Hotel Panghegar. Para karyawan yang selama ini mengabdi di tempat tersebut berpotensi kehilangan pekerjaan.

"Ya tentu akan mengancam nasib ratusan karyawan. Mereka berpotensi dirumahkan," kata Ucok.

Sementara itu, pihak KPKNL Bandung menegaskan proses pelaksanaan lelang sudah sesuai ketentuan berlaku. KPKNL Bandung menilai pemegang pertama hak tanggungan yaitu Bank Bukopin memiliki hak permohonan penjualan untuk diambil manfaatnya yang digunakan sebagai pembayaran utang karena pihak Panghegat tidak sanggup melunasi.

"Kalau ada keberatan ya silakan. Secara legal formal semuanya terpenuhi," ucap Kepala Seksi Lelang KPKNL Bandung Sigit. (bbn/ang)

Hide Ads