Menurut catatan alokasi ini naik dari anggaran tahun 2016 sebesar Rp 12,4 triliun.
"Jadi terjadi peningkatan, totalnya dari Rp 12,4 triliun tahun ini menjadi Rp 15,6 triliun. Tapi ini masih indikatif (pembahasan lebih lanjut)," ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus dalam jumpa pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat agar lebih mudah memiliki rumah. Masyarakat yang mendapat fasilitas ini akan mendapat keuntungan diantaranya uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang lebih, hanya 1% dari harga rumah.
Selain itu ada juga keringanan bunga KPR hanya 5%, tetap selama 20 tahun. Jauh lebih ringan dari KPR komersial yang bunganya masih di atas 10%.
Bila dana FLPP habis, masyarakat tetap bisa mendapat fasilitas tersebut yang akan dipenuhi dari dana Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Bantuan Uang Muka (BUM).
Seluruh upaya ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi angka backlog perumahan 11,4 juta dengan meningkatkan akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah melalui beberapa skema bantuan pembiayaan. (dna/dna)











































