Bos Panghegar Tak Terima Hotelnya Dilelang Rp 371 Miliar

Bos Panghegar Tak Terima Hotelnya Dilelang Rp 371 Miliar

Mukhlis Dinillah - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2016 18:31 WIB
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Direktur Utama PT Panghegar Cecep Rukmana menilai proses lelang aset Grand Royal Panghegar dan sejumlah unit apartemen Panghegar Residence cacat hukum. Pihaknya menuntut pembatalan hasil lelang yang sudah selesai.

Cecep mengatakan proses lelang terhadap dua aset milik Panghegar Grup itu terkesan tergesa-gesa. Ada prosedur hukum yang dilanggar PT Bank Bukopin Tbk dalam melakukan dua kali proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

"Lelang ini terkesan tergesa-gesa karena status kedua aset kami masih disita oleh Kanwil Pajak. Seharusnya lelang tidak bisa berjalan kalau status sita belum dicabut," kata Cecep di LPT Panghegar, Jalan Belitung, Selasa (4/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan pihaknya siap melunasi utang kepada Bank Bukopin jika nantinya hasil lelang dibatalkan. Pihaknya sudah menggandeng sejumlah investor untuk melunasi semua utang kredit kepada Bank Bukopin.

"Sejak awal masuk ke ranah pengadilan niaga juga kami sudah punya investor. Tapi dari pihak Bukopin selalu mengarahkan investor kami untuk mengikuti lelang. Ini seperti ada yang direkayasa," kata dia.

Dia menegaskan jika nantinya tuntutannya tidak direspons, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebab, ia melihat adanya keganjilan dalam proses persidangan di pengadilan niaga hingga lelang.

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Kuasa Hukum PT Panghegar, Ucok Rolando P Tamba. Ia mempertanyakan proses lelang aset Panghegar Group yang dipandangnya menyalahi aturan hukum.

"Pengumuman lelang dan pelaksanaannya diduga mengandung informasi tidak benar, menyesatkan, mengandung kecurangan, melanggar hukum," ujar Ucok di lokasi yang sama.

Ia mengatakan akan segara menggiring persoalan ini ke ranah hukum. Pasalnya, sambung dia, pihaknya sudah mengantongi nama seseorang yang dianggap berperan dalam memperkeruh persoalan antara Bukopin dan Panghegar Grup.

"Jadi kami akan gugat ke pengadilan seseorang pemilik modal yang sengaja ingin mengambil aset milik Panghegar Group," ujar Ucok tanpa ingin menyebutkan nama seseorang itu.

Seperti diketahui, aset Panghegar Group terjual Rp 371,1 miliar melalui lelang. Hotel legendaris di Kota Bandung yang selama ini dikelola Panghegar Group berpindah tangan ke Budi Sukmana Pasi lantaran pailit

Lelang pun digelar oleh Bank Bukopin selaku pemberi kredit aset. Aset berupa tanah dan bangunan itu berupa Grand Royal Panghegar di Jalan Lembong dan sejumlah unit apartemen Panghegar Residence di Jalan Merdeka.

Proses lelang atas objek tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (29/9/2016).

"Dibeli atas nama Budi Sukmana Pasi," ucap Kepala Seksi Lelang KPKNL Bandung Sigit kepada wartawan. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads