Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, daripada menambah beban baru bagi pengusaha dengan menambah iuran baru untuk perumahan, lebih baik memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan atau dana lain yang iurannya telah ditanggung oleh pengusaha saat ini.
"Selama ini beban dari pembangunan MBR itu tugas utama pemerintah baik pusat atau daerah. Kalau swasta juga diikutsertakan, sebaiknya harus ada perumusan tertentu. Karena ini ada tumpang tindih dari BPJS Ketenagakerjaan yang memag kalau dirunut itu masih ada beberapa (iuran yang ditanggung pengusaha. Ada ketenagakerjaan, ada jaminan sosial, pensiun, tapi itu pun di bebankan kepada pengusaha," ujar Rosan, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di satu sisi mau tingkatkan daya saing dari produk dan jasa kita, ini adalah suatu hal yang bisa di satu sisi pro rakyat. Oleh sebab itu acara ini sangat penting, baik, sehingga yang dihasilkan bisa menghasilkan rumusan yang menjembatani pada hari ini," kata Rosan.
Dalam acara tersebut, hadir pula anggota Komisi XI DPR Misbakhun yang berperan sebagai Wakil Ketua Panja RUU TAPERA. Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan.
"Tadi Ketua Umum Kadin bilang di BPJS itu ada skema bantuan perumahan, itu cuma bantuan uang muka itu temporarily," ujar Misbakhun. (dna/dna)