Pengusaha: TAPERA Tumpang Tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pengusaha: TAPERA Tumpang Tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 27 Okt 2016 11:17 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Kalangan pengusaha memandang, undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pengusaha merasa, saat ini sudah dibebani iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dana kelolaan dari iuran itu pun selama ini ada yang sudah dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan di sektor perumahan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, daripada menambah beban baru bagi pengusaha dengan menambah iuran baru untuk perumahan, lebih baik memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan atau dana lain yang iurannya telah ditanggung oleh pengusaha saat ini.

"Selama ini beban dari pembangunan MBR itu tugas utama pemerintah baik pusat atau daerah. Kalau swasta juga diikutsertakan, sebaiknya harus ada perumusan tertentu. Karena ini ada tumpang tindih dari BPJS Ketenagakerjaan yang memag kalau dirunut itu masih ada beberapa (iuran yang ditanggung pengusaha. Ada ketenagakerjaan, ada jaminan sosial, pensiun, tapi itu pun di bebankan kepada pengusaha," ujar Rosan, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan di satu sisi pengusaha mendukung upaya pemerintah yang ingin menciptakan rumah untuk rakyat karena terdapat warga yang belum memiliki rumah. Namun, ia mengatakan harus ada rumusan yang menjembatani antara UU TAPERA dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai pada akhirnya hanya membebani pengusaha dan justru menyebabkan iklim usaha menjadi tidak sehat.

"Di satu sisi mau tingkatkan daya saing dari produk dan jasa kita, ini adalah suatu hal yang bisa di satu sisi pro rakyat. Oleh sebab itu acara ini sangat penting, baik, sehingga yang dihasilkan bisa menghasilkan rumusan yang menjembatani pada hari ini," kata Rosan.

Dalam acara tersebut, hadir pula anggota Komisi XI DPR Misbakhun yang berperan sebagai Wakil Ketua Panja RUU TAPERA. Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan.

"Tadi Ketua Umum Kadin bilang di BPJS itu ada skema bantuan perumahan, itu cuma bantuan uang muka itu temporarily," ujar Misbakhun. (dna/dna)

Hide Ads