Komite TAPERA Tunggu Tanda Tangan Presiden

Komite TAPERA Tunggu Tanda Tangan Presiden

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 27 Okt 2016 13:04 WIB
Komite TAPERA Tunggu Tanda Tangan Presiden
Basuki Hadimuljono (Foto: Yulida Medistiara)
Jakarta - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan Komite Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) segera terbentuk dan bisa menjalankan amanah UU TAPERA pada 2018 mendatang. Ia mengatakan, saat ini pengesahan komite tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden.

Sesuai UU TAPERA, komite nantinya akan diisi oleh beberapa stakeholder seperti Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan. Sementara, pejabat yang bertanggung jawab di bagian keuangan dan tenaga kerja berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pemimpin komite akan diisi oleh profesional yang ahli bidang perumahan.

"Kita baru membentuk komite TAPERA, yang sekaran ada di meja Presiden untuk di tandatangani. Anggota ada dari Kemenkeu, Kemenaker, OJK, dan profesional," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu akan dibentuk komisioner dan ada PP baru untuk Undang-Undang Tappera. Diharapkan UU TAPERA akan dilaksanakan paling cepat 2018.

"Kita masih ada waktu untuk membulatkan (menyempurnakan) kita, pasti untuk memenuhi kebutuhan rumah untuk sektor informal pasti insya Allah akan dilaksanakan TAPERA ini, setelah terbentuk uu ini bisa dilakukan untuk mmemenuhi tadi, karena pasti ditunggu masyarakat agar mendapatkan akses pembiayaan rumah," kata Basuki.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan Komite TAPERA ini nantinya bertugas memastikan pelaksanaan UU TAPERA berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan terlibatnya sejumlah menteri dan kepala lembaga negara dalam komite ini, diharapkan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU TAPERA di masa depan dapat cepat diatasi.

"Komite itu langsung ada menteri di sana, nanti itu jika ada akses jalan yang belum terbangun di perumahan MBR, bisa langsung ditindak lanjutkan sama komite karena ada Menteri Keuangan bisa di situ," ujar Maurin. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads