Besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk pembelian sebuah rumah membuat angka kepemilikan hunian masih tergolong kecil. Bahkan angka backlog di negeri ini masih belum turun secara signifikan. Padahal ada saja cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan dana tersebut.
Salah satunya dengan menggunakan fasilitas pembayaran uang muka rumah dari BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas bertajuk Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP) dari BPJS ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin membeli rumah, namun kesulitan dalam membayar uang muka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pekerja dengan gaji β€ Rp5 juta akan mendapatkan Rp 20 juta.
- Pekerja dengan gaji Rp5 β 10 juta akan mendapatkan Rp 35 juta.
- Pekerja dengan gaji β₯ Rp10 juta akan mendapatkan Rp 50 juta.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
- Terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun)
- Berstatus sebagai karyawan
- Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP
- Penghasilan maksimal Rp 4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
- Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)
- Pemohon memberikan surat rekomendasi dari tempat bekerja
- Berikan surat tersebut kepada bank yang akan menerima pengajuan KPR pemohon
- Bank akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) sebagai bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank.
- Setelah permohonan diterima, maka segera kunjungi kantor BPJS terdekat untuk pengajuan PUMP. Sertakan dokumen-dokumen syarat seperti fotokopi KTP, KK dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah PUMP Anda diterima maka kembali datangi pemberi KPR untuk menyelesaikan pembayaran uang muka.











































