Di Depan Pengusaha Properti, Jokowi: Baru 5% Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty

Di Depan Pengusaha Properti, Jokowi: Baru 5% Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty

Yulida Medistiara - detikFinance
Selasa, 29 Nov 2016 11:47 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Periode II Tax Amnesty tengah berangsung dan akan berakhir pada Desember 2016 ini. Menurut catatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini baru ada 5% wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak ini.

Demikian disampaikan Jokowi saat sambutan dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Real Estat Indonesia (REI) ke XV, di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016). Acara ini dihadiri ribuan pengusaha properti anggota REI dari seluruh Indonesia.

"Kemarin saya buka berapa yang ikut tax amnesty di seluruh daerah, belum ada 5% dari seluruh wajib pajak kita, jadi masih ada 95% yang akan saya kejar terus, tugas saya mengejar saudara yang belum ikut tax amnesty agar semuanya clear di bidang perpajakan kita," ujar Jokowi dalam kesempatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap agar seluruh wajib pajak yang belum mengikuti periode II tax amnesty untuk segera mendaftar. Jokowi juga berpesan kepada anggota REI yang hadir dan yang belum mengikuti tax amnesty hingga saat ini untuk segera mengikuti tax amnesty karena tarifnya masih 3%.

"Periode kedua juga diharapkan tax amnesty masih dimanfaatkan oleh seluruh pengusaha, saya harapkan seluruh anggota REI yang belum ikut tax amnesty segera ikut, mumpung tarifnya masih 3%," ujar Jokowi.

Jokowi mengapresiasi pencapaian periode I tax amnesty dana deklarasi yang mencapai Rp 3.483 triliun. Meski begitu, dia berpesan agar banyak investasi di sektor properti yang dilakukan WP yang telah mengikuti tax amnesty.

"Kita periode pertama menjadi tax amnesty yang paling sukses di dunia, karena dari deklrasi harta yang mencapai 3.483 triliun di periode I ini betul-betul angka yang besar sekali, nanti banyak yang bisa ditempatkan investasi sektor properti," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, total wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty pada bila Oktober - November 2016 ini, telah mencapai 55 ribu WP.

"Itu 70%-nya UMKM, sekitar 35-40 ribuan. Kita arahnya di periode kedua ini UMKM," ungkap Hestu saat melakukan sosialisasi tax amnesty di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/11/2016). (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads