"Kami berharap pemerintah melanjutkan program FLPP dengan memperluas program khsusnya perumahan MBR terutama kepada masyarakat urban (perkotaan) yang berpenghasilan Rp 4,5 juta-7 juta per bulan yang selama ini nggak dapat subsidi," kata Eddy, di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).
Saat ini skema FLPP sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2015 yang mengatur batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP untuk rumah tapak adalah maksimal sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya lihat banyak sekali, kita ini kan urbanisasi kita ini kan tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain, jadi arti kata orang-orang daerah masuk ke kota ekonomi-ekonomi yang tumbuh jadi besar. Nah tetapi mereka ini pendapatannya diatas Rp 4,5 juta sehingga nggak bisa membeli paket sekarang ini," ujar Eddy.
Para pekerja yang memiliki penghasilan sekitar Rp 4,5-7 juta per bulan itu menurut Eddy tinggal di tempat yang jauh dari tempat tinggal sehingga dia berharap pemerintah dapat membantu. Misalnya dengan cara mengeluarkan paket skema baru FLPP Rp 4,5 juta-Rp 7 juta per bulan.
"Nah ini tinggalnya mereka sangat jauh dari tempat kerja jadi kita berharap pemerintah bisa mengeluarkan paket FLPP skema Rp 4,5- Rp 7 juta," kata Eddy.
Ia menyebut dengan penghasilan sekitar Rp 4,5-7 juta per bulan dapat membeli rumah seharga Rp 250 juta-300 juta. Hal itu untuk membeli rumah susun dan rumah tapak.
Ia menyebut usulan tersebut untuk berlaku secara nasional sehingga dapat dirasakan di seluruh kota. Namun, dengan skema baru ini diharapkan bunganya akan lebih besar menjadi 6,5% dari yang saat ini 5%.
Sedangkan DP untuk skema lama yang ada 1% sementara nanti DP untuk skema baru yang berpenghasilan Rp 4,5-7 juta uang mukanya 5%. "Uang muka yang sekarang 1% mungkin yang skema itu 5%. Agak beda, kelasnya lebih baik dari yang sekarang tapi ada subsidinya," imbuh Eddy.
Ia berharap skema baru tersebut tidak menghilangkan skema yang ada saat ini yang mengatur kategori pengajuan MBR di bawah Rp 4 juta per bulan. Sehingga masyarakat yang berpenghasilan Rp 4 juta per bulan ke bawah dapat menikmati skema yang sama seperti saat ini, sedangkan skema yang baru masyarakat tetap bisa mengajukan perumahan untuk MBR.
"Jadi otomatis banyak di kota, kalau di kampung-kampung nggak ada gaji Rp 4,5 juta, jadi otomatis pemerintah tidak usah khawatir. Kalau gaji di bawah Rp 4,5 juta beli FLPP yang sekarang, jika di atas itu beli yang skema baru. Nah yang skema baru kami ngerti bunganya nggak mungkin sama, bunganya mungkin di 6,5% dari yang sekarang 5%," ujar Eddy.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut usulan tersebut harus diputuskan dalam sidang kabinet. Hal itu karena akan berdampak pada ke seluruh sektor.
"Ya bagus, harus diputuskan dalam sidang kabinet karena ini akan berdampak pada tidak hanya Kementerian PU saja, Jadi ini tidak hanya kepentingan untuk PU saja jadi harus dibahas di kabinet," kata Basuki.
Selain itu, REI juga mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan payung hukum berbentuk PP terkait penyederhanaan perizinan. Usulan lainnya, perlunya percepatan penyelesaian RUTR di seluruh pemerintah daerah.
"Kami mohon kepada pemerintah agar mempertimbangkan menghapus PPnBM dan pajak barang mewah untuk properti. Pasalnya itu mempengaruhi minat warga untuk keinginan properti. Kami juga minta pemerintah menelisik kebijkanan agar lebih implementatif ketentuan yang ada saat ini sulit di terapkan pemerintah," imbuh Eddy. (dna/dna)











































