Ini Aturan Rinci untuk Pangkas Waktu Izin Pembangunan Rumah dari 900 Jadi 40 Hari

Ini Aturan Rinci untuk Pangkas Waktu Izin Pembangunan Rumah dari 900 Jadi 40 Hari

Yulida Medistiara - detikFinance
Selasa, 29 Nov 2016 17:32 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Paket Ekonomi jilid XIII, setelah itu pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan, untuk membangun rumah MBR.

Saat ini terdapat 33 izin dan tahapan, yang akan dipangkas menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan rekomendasi ini, maka waktu pengurusan izin pembangunan rumah MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

Bagaimana caranya? Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, nanti ada penyederhanaan izin terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika AMDAL-nya telah sesuai dengan tata ruang wilayah maka menurut Basuki tidak perlu lagi menurus AMDAL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi misalnya AMDAL, AMDAL kalau memang kawasannya sudah masuk dalam rencana tata ruang wilayah berarti sudah dihitung daya tampungnya, kalau itu sudah ditetapkan sebagai tempat pemukiman berarti tidak perlu AMDAL lagi," ujar Basuki, di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).

Selain soal gangguan lingkungan, beberapa izin AMDAL yang akan dihapus misalnya AMDAL lalu lintas.

"Perizinan tentang gangguan lingkungan, itu juga sudah tidak ada lagi karena itu Belanda punya di sini belum dihapuskan karena itu sudah ada izin bank. IMB jadi itu izin untuk gangguan lingkungan nanti sudah tidak ada lagi, termasuk AMDAL lalu lintas," kata Basuki.

Basuki mengatakan penyederhanaan perizinan tersebut akan terimplementasi setelah ada Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu karena jika hanya di dalam Perpres tidak akan terlalu implementasi sebab permasalahan tersebut masih banyak terkendala di daerah.

"PP itu dari paket kebijakan ke 13, jadi penyederhanaan perizinan, yang dari 44 jadi 11 perizinan. Perizinan dari 700-900 hari menjadi 44 hari saja, tapi itu kebanyakan di daerah makanya harus ada PP. Karena perizinan kebanyakan ada di daerah jadi kalau hanya Perpres, Permen nggak akan implementable jadi harus ada di dalam PP," ujar Basuki.

Saat ini PP tersebut telah ada di Kemenko Perekonomian. PP tersebut rencananya akan rampung pada Desember 2016. Adapun rinciannya meliputi:

Perizinan yang dihilangkan antara lain:

1. Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja.
2. Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja,
3. Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Perizinan yang digabungkan, meliputi:

1. Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincian tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat

2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha)

3. Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

Perizinan yang dipercepat, antara lain:

1. Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja)
2. Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja)
3. Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja)
4. Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja)
5. Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja)
6. Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

Pemerintah berharap, dengan paket ekonomi yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads