Pembentukan Tapera bertujuan untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
"Sudah ada SK-nya, yang profesional itu Pak Sonny Loho nanti beliau purna tugas (dari Kemenkeu) dan diberi penugasan ini," tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (13/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada di UU yaitu 6 bulan setelah komite Tapera dibentuk, Pak Maurin (Dirjen Pembiayaan Perumahan) sedang mengurus untuk pembentukan (BP Tapera)-nya," tambah Menteri Basuki.
Komite Tapera juga memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian komisioner dan deputi komisioner dari jabatannya kepada Presiden. Komite Tapera juga melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan Tapera, merumuskan ketentuan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner yang merupakan anggota BP Tapera.
BP Tapera dipimpin oleh seorang komisioner dan dibantu paling banyak oleh 4 deputi komisioner.
(dna/dna)