Selain Polisi, PNS Juga Bisa Cicil Rumah Murah Bersubsidi

Selain Polisi, PNS Juga Bisa Cicil Rumah Murah Bersubsidi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 14 Des 2016 12:32 WIB
Selain Polisi, PNS Juga Bisa Cicil Rumah Murah Bersubsidi
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa menikmati Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias rumah berusbsidi. Syaratnya, PNS yang akan mengajukan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi memiliki gaji pokok di bawah Rp 4 juta.

KPR FLPP atau bersubsidi memang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu di bawah Rp 4 juta untuk mendapatkan rumah pertamanya. Lewat KPR bersubsidi, PNS mendapatkan subsidi bunga 5% per tahun selama cicilan 20 tahun.

"Berlaku FLPP untuk pegawai negeri di bawah Rp 4 juta income. Itu mendapatkan fasilitas PPN 0%, cicilan 5% selama 20 tahun," kata Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan uang muka 1-2% dari harga rumah, kesempatan PNS untuk memiiki rumah pertamanya semakin besar. Sebab, dengan harga rumah tipe 36 Rp 200 juta, PNS hanya perlu membayar uang muka sekitar Rp 2-4 juta. Kemudian cicilan selama 20 tahun ke depan dengan bunga 5% per tahun juga membuat cicilan KPR bersubsidi bagi PNS yang memiliki gaji di bawah Rp 4 juta juga ikut mempermudah mereka mendapatkan rumah pertamanya.

"Sistemnya potong gaji, ciciannya Rp 1 jutaan," tutur Eman.

Harga rumah bersubsidi ditawarkan mulai dari Rp 100-185 juta. Rumah bersubsidi ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

"Ada yang Rp 116 juta sampai Rp 185 juta. Paling mahal di Papua, kalau di Jakarta Rp 135 juta," tutur Eman.

Eman menambahkan, adanya program rumah bersubsidi diharapkan bisa mengurangi angka baclog perumahan di Indonesia. Saat ini backlog perumahan di Indonesia mencapai 11 juta.

"Ini backlog 1 juta rumah secara total," kata Eman. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads