Pengembang: Tanah Kosong Menganggur Bikin Harga Tak Terkendali

Pengembang: Tanah Kosong Menganggur Bikin Harga Tak Terkendali

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 27 Jan 2017 09:42 WIB
Pengembang: Tanah Kosong Menganggur Bikin Harga Tak Terkendali
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif terhadap tanah yang tidak produktif alias menganggur. Pengenaan pajak tanah nganggur bertujuan untuk mencegah para spekulan memainkan harga tanah secara tidak wajar. Sekarang pemerintah tengah menyiapkan regulasi sebagai landasan hukum kebijakan.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, Amran Nukman, mengatakan para pengembang umumnya mendukung rencana pajak progresif tersebut, lantaran kepemilikan tanah menganggur memicu spekulan yang membuat harga tanah tak terkendali.

"Pengembang sangat setuju, pemerintah mencoba mengatasi ulah spekulan dan calo tanah yang sering menyebabkan harga tanah di suatu lokasi naik tajam tidak terkendali," ungkap Amran kepada detikFinance, Jumat (27/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sambung dia, pemerintah perlu memetakan kriteria kepemilikan tanah-tanah menganggur. Beberapa perusahaan diakuinya memiliki banyak tanah menganggur, namun hal lumrahnya perusahaan sudah memiliki rencana pembangunan atas tanah-tanah tersebut.

"Namun jika akan bicara tentang tanah menganggur, terlebih lagi dikaitkan dengan pajak progresif, maka sebaiknya ada kriteria yang terang benderang dari pemerintah mengenai tanah yang disebut menganggur. Bagi suatu badan usaha, lahan yang luas merupakan bahan baku produksi," jelas Amran.

"Perorangan yang memiliki banyak bidang tanah dengan luas yang besar tentu harus dibedakan dengan badan usaha yang memiliki bidang tanah yang luas untuk keperluan pembangunan pabrik, pelabuhan, peternakan, perkebunan, perumahan, kawasan permukiman, kawasan industri dan lain-lain," tambahnya.

Berbeda dengan kepemilikan pribadi dimana kepemilikan tanah menganggur sering dipakai sebagai sarana investasi, kepemilikan lahan menganggur di perusahaan terjadi karena rencana bisnisnya.

"Lahan yang belum dibangun belum tentu langsung berarti menganggur untuk spekulasi tanah. Banyak alasan tanah belum dibangun, antara lain sudah masuk dalam masterplan namun masih menunggu urutan pembangunan. Bisa jadi situasi bisnis berubah, sehingga terjadi penundaan," ungkap Amran.

Bahkan, dirinya mengusulkan, ada regulasi khusus yang mendorong perusahaan-perusahaan pemilik tanah luas agar menjadi perusahaan publik.

"Dampak lain adalah badan usaha yang sudah atau akan memiliki lahan luas belum dibangun, akan berlomba-lomba menjadi perusahaan publik," kata Amran yang juga Direktur PT Metropolitan Land Tbk ini. (idr/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads