Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU tersebut akan menjadi dasar pengenaan pajak.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan rencana pemberlakuan pajak progresif atas tanah menganggur sebagai upaya pemerintah mengurangi kesenjangan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, aturan pajak progresif tanah menganggur masih digodok di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Ini masih usulan. Harus dipertimbangkan dulu, pajak progresif harus kita lihat dulu perkembangannya ya. Ini kan di bawah Menko dan Menteri Keuangan," ujar Bambang. (idr/dna)