Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan pemberlakuan capital gain tax dilakukan karena selama ini banyak penjual atau pembeli tanah melaporkan ke kantor pajak tidak dengan nilai yang sebenarnya.
"Karena kan yang dikhawatirkan ketika orang jual beli tanah, yang dilaporkan ke pajak itu tidak (nilai jual) sebenarnya. Sekecil mungkin, kan dasarnya hanya transaksi. Kalau capital gain, maka dia harus bayar keluar sesuai dengan harga yang sebenarnya. Supaya dia sendiri enggak rugi nantinya," jelas Bambang ditemui di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu punya tanah nih, misalnya per meter persegi Rp 1 juta, terus tanahnya kamu diamkan saja, 5 tahun tahun kemudian kamu jual, harganya sudah Rp 10 juta per meter persegi. Maka pajaknya yang dibayarkan, dari kenaikan harga tersebut yang dibayarkan, itulah capital gain. Jadi itulah yang dibayarkan, nilai ketika menjual, tapi melihat selisihnya," terang Bambang.
Selama ini dengan skema NJOP, ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya.
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan disinsentif melalui unutilized asset tax untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan. (idr/dna)











































