Menurut Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, untuk mendapatkan pembiayaan, pekerja informal paling tidak harus memiliki penghasilan sebesar Rp 4 juta, dan belum memiliki tempat tinggal.
"Syarat utamanya mereka (pekerja informal) belum punya tumah, penghasilan Rp 4 juta. Rumah itu harus ditempati tidak boleh dibiarkan kosong," ungkap Maurin di acara Indonesia Property Expo (IPEX) 2017, di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Skema pembayarannya sama dengan KPR biasa, hanya nanti ada kekhususan dalam hak, bahwa masyarakat diminta dulu untuk menabung antara enam bulan sampai satu tahun itu untuk melihat pola penghasilan mereka," kata dia.
Ia pun mengatakan, untuk masalah kredit, pekerja informal bakal dikenakan 35% dari total penghasilan.
"Biasanya kan cicilan 35% dari total gaji," tuturnya.
Tertarik? Datang langsung ke IPEX 2017 di JCC untuk keterangan lebih lanjut. (ang/ang)











































