Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif, Ini Kata Pengembang

Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif, Ini Kata Pengembang

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 13 Feb 2017 13:43 WIB
Soelaeman Soemawinata (Foto: dok. REI)
Jakarta - Sekarang pemerintah tengah menyiapkan regulasi sebagai landasan hukum kebijakan pengenaan pajak progresif untuk tanah tidak produktif alias tanah nganggur.

Para pengembang yang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI) berpendapat, dalam perumusan kebijakan tersebut, diharapkan pemerintah bisa mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kontribusi para pengembang dalam pembangunan selama ini.

Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata berharap, pemerintah bisa membuat kriteria yang jelas terkait objek tanah yang dianggap menganggur atau terlantar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"REI masih menunggu kriterianya apa. Jadi biarkan pemerintah bekerja dulu dan membuat rincian yang jelas. Lihat saja nanti bagaimana, inikan sesuatu yang belum terjadi. Tetapi sejauh ini kami melihat dan percaya penuh kalau pemerintah akan mempertimbangkan semua kepentingan masyarakat dari banyak sisi termasuk pengembang," ujar Soelaeman atau Eman dalam siaran persnya, Senin (13/2/2016).

Menurut dia, REI belum berkomunikasi dan mengusulkan apapun kepada pemerintah terkait rencana pajak progresif tanah. Namun kalau pemerintah membutuhkan masukan, Eman menegaskan kesiapan organisasi yang dipimpinnya.

Di internal, asosiasi tersebut mengaku sudah melakukan kajian dan pembahasan terkait pajak progresif tanah yang siap untuk disampaikan kepada pemerintah kalau diminta.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menerapkan pajak progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif. Saat ini ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan sinkronisasi peraturan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil menyebutkan tujuan pajak progresif ini adalah untuk menghilangkan spekulan di tanah yang tidak produktif. Dia juga menegaskan kalau pajak progresif ini akan dikecualikan bagi kawasan industri maupun kawasan perumahan yang lahannya sudah memiliki perencanaan bisnis yang jelas. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads