Para pengembang yang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI) berpendapat, dalam perumusan kebijakan tersebut, diharapkan pemerintah bisa mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kontribusi para pengembang dalam pembangunan selama ini.
Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata berharap, pemerintah bisa membuat kriteria yang jelas terkait objek tanah yang dianggap menganggur atau terlantar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, REI belum berkomunikasi dan mengusulkan apapun kepada pemerintah terkait rencana pajak progresif tanah. Namun kalau pemerintah membutuhkan masukan, Eman menegaskan kesiapan organisasi yang dipimpinnya.
Di internal, asosiasi tersebut mengaku sudah melakukan kajian dan pembahasan terkait pajak progresif tanah yang siap untuk disampaikan kepada pemerintah kalau diminta.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menerapkan pajak progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif. Saat ini ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan sinkronisasi peraturan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil menyebutkan tujuan pajak progresif ini adalah untuk menghilangkan spekulan di tanah yang tidak produktif. Dia juga menegaskan kalau pajak progresif ini akan dikecualikan bagi kawasan industri maupun kawasan perumahan yang lahannya sudah memiliki perencanaan bisnis yang jelas. (dna/dna)