Hal ini diputuskan dalam rapat Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 yang digelontorkan pemerintah, salah satu poin adalah pemerintah telah mempersingkat waktu perizinan pembangunan rumah dari 44 izin menjadi 11 izin. Namun hanya sedikit daerah yang melaksanakan aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, baru lima daerah seperti Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung, dan Makassar yang menjalankan kebijakan paket ekonomi 13. Oleh karenanya, pemerintah menginstruksikan segera diterbitkannya perda untuk mempermudah izin bangun rumah.
"Makanya Pak Wapres (Wakil Presiden Jusuf Kalla) bilang kesimpulan rapat pertama adalah menginstruksikan Mendagri untuk membuat instruksi kepada pemerintah daerah segera menyusun perda. Contoh saja itu yang lima kota itu. Karena di lima kota itu izinnya hanya sehari. Kok bisa? Yang lainnya kenapa? Tadi diminta ke Ibu Dirjen bangda," terangnya.
Dalam hal kepemilikan rumah, masyarakat yang masuk kategori MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta dan ingin membeli rumah, dan berpenghasilan Rp 7 juta bagi yang ingin membeli rumah susun.
Tanah KAI untuk Bangun Rumah Rakyat
Keputusan lainnya soal ketersediaan lahan yang akan menggunakan lahan-lahan negeri sebagai bank tanah. Salah satunya adalah lahan milik PT KAI yang berada di area perkotaan.
"KAI kan punya banyak tanah-tanah itu kan bisa dipakai untuk membuat rumah. Karena tidak mungkin di kota untuk rumah tapak, kan harus rumah susun," ucapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, ada beberapa aturan yang sebelumnya dihilangkan.
Perizinan yang dihilangkan antara lain:
1. Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja.
2. Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja,
3. Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.
Perizinan yang digabungkan, meliputi:
1. Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincian tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat
2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha)
3. Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
Perizinan yang dipercepat, antara lain:
1. Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja)
2. Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja)
3. Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja)
4. Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja)
5. Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja)
6. Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja). (fiq/dna)











































