Dengan skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, para pekerja formal maupun informal ini mendapatkan subsidi bunga cicilan 5% per bulan dari seharusnya membayar 12%.
"Iya, jadi kalau dia tanpa program pemerintah bunganya itu sektiar 12%, jadi kalau dengan program pemerintah subsidi FLPP ini dia bayarnya 5%. Selisihnya itu bantuan pemerintah bagi MBR dan itu sampai 20 tahun, Jadi per tahun sekitar Rp 6-7 juta diberi pemerintah. Ya, itu lah selisih suku bunga komersial sebanyak 5%," ujar mantan Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus yang telah pensiun sejak 1 Februari kemarin, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pemerintah juga melakukan penurunan DP rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 1%. Bahkan, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan berupa uang tunai Rp 4 juta untuk digunakan membayar uang muka atau DP. Tentu saja bantuan tersebut bisa diperoleh ketika telah disetujui pengajuan kredit rumahnya.
"Mereka dapat bantuan tunai uang muka Rp 4 juta (dari pemerintah). Setelah KPR dia di-approve oleh bank baru dikasih kalau belum di-approve uangnya diberi nanti rugi," ujar Maurin.
Ia mengetakan, uang Rp 4 juta itu merupakan hibah dari pemerintah. Masyarakat tidak perlu lagi mengembalikannya karena itu merupakan hak bagi warga.
"Jadi dikasih pemerintah sebagai hibah tidak perlu dibayar kembali. Ini untuk setiap pekerja kalau mereka sudah disetujui (kreditnya) mereka dapat Rp 4 juta," ujarnya. (ang/ang)











































