Hal ini diputuskan dalam rapat Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ditanggung oleh fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (FLPP) diperuntukkan bagi masyarakat pekerja formal yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang KPR mikro Rp 1,2 juta hingga 2,6 juta atau yang biasanya informal worker. Ini yang enggak tersentuh oleh FLPP sekarang. Karena FLPP ini hanya untuk yang berpendapatan tetap," terangnya.
Direktur Utama BTN Maryono menambahkan, target yang disasar bagi pekerja informal sebesar 6,3 juta pekerja. Maryono mengatakan pihaknya dalam akhir bulan Februari ini akan segera mengeluarkan besaran bunga bagi MBR, khususnya KPR Mikro.
"Karena ini nanti bayarnya bisa mingguan atau bulanan. Jadi kita perkirakan bunganya satu digit. Kita belum tentukan. Mungkin antara 7-9%," kata Maryono. (fiq/dna)











































