Bagaimana bentuk rumah yang diperuntukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut?
Menurut mantan Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, yang telah pensiun pada 1 Februari lalu mengatakan rumah tersebut rata-rata memiliki standar yang sama. Misalnya di sekitar Jawa rumah berukuran 36 m2 dengan luas tanah 60-70 m2 atau 36/60 dan 36/70.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut rumah tersebut dilengkapi 2 kamar. Lalu terdapat pula sambungan listrik dan ketersediaan air bersih.
"Biasanya 2 kamar, itu harus ada listrik, ada air dan sanitasi. Jadi rumah layak dan sehat," kata Maurin.
Ia menyebut beberapa rumah MBR ada di lokasi sekitar Jabodetabek, Jawa, Sumatera, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Mauku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, serta Papua dan Papua Barat.
"Ada di seluruh Indonesia, paling banyak itu di Jawa Barat itu sekitar 40%, Banten 10%, Jateng 7%, Jatim 6%," kata Maurin.
Melalui Skema FLPP ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa menyicil rumah dengan bunga cicilan 5% karena mendapatkan subsidi. Bunga tersebut flat selama 20 tahun.
Selain itu pemerintah juga melakukan penurunan DP rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 1%. Bahkan, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan berupa uang tunai Rp 4 juta untuk digunakan membayar uang muka atau DP. Tentu saja bantuan tersebut bisa diperoleh ketika telah disetujui pengajuan kredit rumahnya. (ang/ang)











































