Fasilitas terbuka bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non MBR.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan MLT ini dikembangkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah. Agus mengharapkan program ini dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan supply side berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer atau pengembang perumahan sesuai kriteria yang ditetapkan.
"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer," ujar Agus, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/2/2017)
Agus menguraikan persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sementara bagi pekerja kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95% dengan harga rumah maksimal sebesar Rp 500 juta. PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.
Adapun PRP untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal Rp 50 juta. Terakhir, untuk pembiayaan kredit konstruksi khusus bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak atau rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:
- Jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR, bunga sebesar 5%. Untuk jenis pinjaman non-MBR, bunga sebesar BI RR + 3% selama jangka waktu 20 tahun.
- Jenis pinjaman PUMP subsidi/ bagi MBR, bunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.
- Jenis pinjaman Renovasi Perumahan, bunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu 10 tahun.
- Jenis pinjaman Kredit Konstruksi, bunga sebesar BI RR + 4% dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari RAB selama 5 tahun.
Syarat dan prosedur
Persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT ini antara lain, pertama, telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun.
Kedua, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja. Ketiga, belum memiliki rumah sendiri.
Keempat, untuk renovasi rumah, dana digunakan hanya untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri. Kelima, peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.
"Saat ini kami telah bekerja sama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh bank pemerintah, termasuk bank pemerintah daerah," jelas Agus.
Prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank kerja sama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, bank kerja sama melakukan verifikasi dan BI checking.
Setelah melewati verifikasi awal, bank kerja sama melanjutkan permohonan kredit tersebut ke kantor abang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerja sama untuk diproses/ ditolak, sesuai hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerja sama kepada peserta yang mengajukan kredit.
Agus berharap, program MLT dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan yang diimpikan.
"Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau," pungkas Agus. (hns/wdl)











































