Apa saja syaratnya?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ini antara lain, pertama telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksud berstatus perusahaan daftar sebagian adalah, perusahaan yang bersangkutan tidak mendaftarkan secara penuh perusahaannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, jumlah tenaga kerja yang dilaporkan tidak seluruhnya didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, atau upah tenaga kerja yang dilaporkan lebih kecil atau bukan besaran upah sebenarnya yang diterima tenaga kerja.
"Syarat ketiga, belum memiliki rumah sendiri," sambung dia.
Keempat, untuk renovasi rumah, dana digunakan hanya untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri. Kelima, peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.
"Saat ini kami telah bekerja sama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh bank pemerintah, termasuk bank pemerintah daerah," jelas Agus.
Prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank kerja sama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, bank kerja sama melakukan verifikasi dan BI checking.
Setelah melewati verifikasi awal, bank kerja sama melanjutkan permohonan kredit tersebut ke kantor abang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerja sama untuk diproses/ ditolak, sesuai hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerja sama kepada peserta yang mengajukan kredit.
Agus berharap, program MLT dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan yang diimpikan.
"Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau," pungkas Agus. (dna/wdl)