Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa fasilitas pembiayaan perumahan ini merupakan bentuk dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sekaligus juga untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah.
"Kami berusaha membantu pekerja memiliki rumah yang layak melalui fasilitas pembiayaan dengan tingkat bunga yang sangat terjangkau, sepanjang masa pinjaman. Kami harap fasilitas ini akan meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha tentang program BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus dalam di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MLT yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya terdiri dari 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi pengembang prroperti," ungkap Agus.
Agus menjelaskan, besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99% dari harga rumah. Sementara, bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95% dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta rupiah.
Agus menambahkan, fasilitas pembiayaan perumahan, baik KPR ataupun PUMP, ditujukan bagi para pekerja yang belum memiliki rumah.
"Untuk masyarakat pekerja yang telah memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas PRP yang bisa didapatkan dengan bunga yang sangat rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp 50 juta," kata Agus.
"Selain itu, untuk kredit konstruksi, para pengembang bisa mengajukan pinjaman juga, tentunya untuk membangun rumah susun maupun rumah tapak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, persyaratan untuk bisa mendapatkan mendapatkan fasilitas ini ialah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, minimal satu tahun lamanya. Selain itu, pinjaman ini merupakan rumah pertama, harga rumah maksimal Rp 500 juta, pinjaman renovasi maksimal Rp 50 juta, dan telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan.
BPJS Ketenagaakerjaan juga telah memperluas kerja sama dengan pihak Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BJB.
"Peserta cukup datang ke kantor cabang bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Setelah selesai proses kelayakan kredit, bank penyalur akan mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai status kepesertaan peserta, yang kemudian setelah terverifikasi masuk dalam kualifikasi, pihak perbankan akan melanjutkan proses pencairan dana pinjaman," tutup Agus. (mkj/mkj)











































