Peserta BPJSTK Bisa Kredit Rumah Maksimal Rp 500 Juta

Peserta BPJSTK Bisa Kredit Rumah Maksimal Rp 500 Juta

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 23 Mar 2017 13:07 WIB
Peserta BPJSTK Bisa Kredit Rumah Maksimal Rp 500 Juta
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyediaan perumahan.

Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengatakan, dengan kerja sama ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pinjaman untuk kredit perumahan sebesar Rp 500 juta.

Dirinya memaparkan, untuk pinjaman uang muka hanya diberikan ke peserta yang berhak mendapat KPR Subsidi dengan tenor 15 tahun, dan belum memiliki rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perseroan juga sepakat mengucurkan KPR ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta dengan tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun," terang Maryono di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Sementara itu untuk pinjaman renovasi rumah, Bank BTN sepakat nilai pinjaman yang diberikan maksimal Rp 50 juta dengan tenor 10 tahun.

Penetapan bunga pinjaman yang diberikan, kata Maryono, sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Layanan Manfaat Layanan Tambahan dalam program Jaminan Hari Tua. Untuk ketiga fasilitas tersebut tingkat bunga yang ditetapkan adalah bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate ditambah 3%.

"Bunganya sekitar 7,75% jika mengacu pada 7 days reverse repo rate bulan ini, angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga KPR Komersil yang ada dikisaran 9%," kata Maryono.

Lebih lanjut Maryono mengatakan, kerja sama dengan BPJS Ketenegakerjaan ini merupakan terobosan baru dimana pihak perbankan memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini adalah terobosan baru di mana BPJS Ketenagakerjaan sepakat dengan bank, BPJS akan berikan sumber pembiayaan, dan kita yang mengolah, untuk menyediakan perumahan," tuturnya. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads