Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Perumahan dan Permukiman, Jehansyah Siregar, mengatakan bahwa setidaknya butuh waktu delapan tahun untuk bisa mendapatkan atau memiliki rumah bagi kaum milenial.
"Kaum milenial itu, biasanya mereka setelah lulus kemudian bekerja hingga kemudian menikah, dan sudah terhitung mapan dan menabung sekitar 8 sampai 10 tahun sejak bekerja," kata Jehansyah kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hal itu dihitung, bila mereka bisa mendapatkan gaji paling tidak Rp 10 juta per bulan. Atau, kata Jehansyah, saat mereka memiliki dana yang cukup untuk membayar uang muka.
Jehansyah melanjutkan, dari hitungan tersebut, secara kasar kaum milenial yang bisa memiliki rumah, pada umur sekitar 30 tahun ke atas.
"Kalau cewe (perempuan) 30 tahunan, kalau cowok 35 tahun untuk sudah relatif mapan dan mampu mencicil KPR. Apakah itu apartemen atau rumah tapak. Itu bisa juga ambil di Jakarta dengan harga yang sesuai, atau seperti di Bogor, Depok, atau Tangerang. Tapi semua kembali lagi pada berapa dia penghasilannya," tutur Jehansyah. (dna/dna)