Izin-izin Penghambat Program Sejuta Rumah Terus Dipangkas Jokowi

Izin-izin Penghambat Program Sejuta Rumah Terus Dipangkas Jokowi

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 26 Mar 2017 16:52 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal menjabat telah menggulirkan program pembangunan 1 juta rumah yang dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun program tersebut masih terkendala masalah perizinan. Pemerintah pun menargetkan bisa memangkas izin-izin yang menghambat program 1 juta rumah.

"Progresnya dari tahun ke tahun sejak 2015 dicanangkan itu ada peningkatan. Kita harapkan 2017 bisa lebih baik lagi. Karena semua hambatan-hambatan yang bersifat regulasi tahun ini kita akan selesaikan," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, di Kemayoran, Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Syarif menjelaskan, untuk saat ini pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. PP tersebut dikeluarkan sebagai payung guna mempermudah perizinan pembangunan rumah MBR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Jokowi juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. "Ada paket Kebijakan Ekonomi 13 dan yang terakhir ada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, itu akan membuat perizinan lebih cepat dan mudah. Izin IMB-nya kan sudah jadi 3 hari," imbuhnya.

Namun untuk memperkuat lagi, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diharapkan selesai dalam bulan ini.

"Permen kita bahas hari Senin dengan tim yang diprakasai tim satu juta rumah dari kantor Wapres dan tim dari seluruh K/L (Kementerian dan Lembaga). Mudah-mudahan keluar bulan ini," kata Syarif.

Menurutnya SE yang sudah keluar seharusnya sudah bisa menginstruksikan para Walikota dan Bupati untuk mempercepat proses perizinan. Namun untuk memperkuatnya direvisilah Permendagri tersebut.

"Setiap Bupati dan Walikota itu melakukan revisi perda-nya, dengan harapan bahwa perizinan lebih mudah. Tapi tidak berarti dengan menunggu revisi belum ada Bupati dan Walikota yang melakukan, sudah banyak yang melakukan penyederhanaan khususnya untuk MBR. Untuk perizinan sebelumnya 981 hari, dengan ini cukup dengan totalnya 44 hari saja," pungkasnya. (mca/mca)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads