"Progresnya dari tahun ke tahun sejak 2015 dicanangkan itu ada peningkatan. Kita harapkan 2017 bisa lebih baik lagi. Karena semua hambatan-hambatan yang bersifat regulasi tahun ini kita akan selesaikan," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, di Kemayoran, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Syarif menjelaskan, untuk saat ini pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. PP tersebut dikeluarkan sebagai payung guna mempermudah perizinan pembangunan rumah MBR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk memperkuat lagi, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diharapkan selesai dalam bulan ini.
"Permen kita bahas hari Senin dengan tim yang diprakasai tim satu juta rumah dari kantor Wapres dan tim dari seluruh K/L (Kementerian dan Lembaga). Mudah-mudahan keluar bulan ini," kata Syarif.
Menurutnya SE yang sudah keluar seharusnya sudah bisa menginstruksikan para Walikota dan Bupati untuk mempercepat proses perizinan. Namun untuk memperkuatnya direvisilah Permendagri tersebut.
"Setiap Bupati dan Walikota itu melakukan revisi perda-nya, dengan harapan bahwa perizinan lebih mudah. Tapi tidak berarti dengan menunggu revisi belum ada Bupati dan Walikota yang melakukan, sudah banyak yang melakukan penyederhanaan khususnya untuk MBR. Untuk perizinan sebelumnya 981 hari, dengan ini cukup dengan totalnya 44 hari saja," pungkasnya. (mca/mca)