"Kami memang sedang berencana membuat aturan agar penetapan MBR ini dilakukan berdasarkan zonasi. Jadi, tidak dipukul rata Rp 4 juta di seluruh Indonesia," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti di Jimbaran, Badung, Kuta, Minggu (2/4/2017).
Program yang diberikan salah satunya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini telah memberikan manfaat bantuan uang muka KPR, subsidi bunga KPR hingga DP ringan hanya 1 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program untuk MBR ini disasarkan pada masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan. Sementara zonasi tersebut juga akan didasari pada masyarakat yang berpenghasilan tanggung yakni Rp 4 juta-Rp 7 juta per bulan.
"Masih kita susun rencananya, tapi tujuannya memang supaya yang tadi disebutkan (masyarakat berpenghasilan tanggung), bisa tercover juga program ini," ucap Lana. (vid/mkj)











































