Pemerintah Mulai Bentuk BP Tapera, Demi Pekerja Mudah Beli Rumah

Pemerintah Mulai Bentuk BP Tapera, Demi Pekerja Mudah Beli Rumah

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 04 Apr 2017 21:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera disahkan tahun lalu, pemerintah segera mempercepat terbentuknya Badan Pengelola (BP Tapera) yang nantinya akan mengelola tabungan Tapera.

Sekretaris sementara Komite Taper, Maurin Sitorus, mengungkapkan, BP Tapera dibentuk untuk mengelola dana tabungan perumahan dari pekerja.

Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola oleh BP Taper. Hasil pengelolaannya akan dikembalikan ke pekerja dalam berbagai bentuk terkait pemilikan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nabung lalu bisa manfaatkan dana Tapera ini," ujarnya ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Mengutip pasal 25 UU Nomor 4 Tahun 2016, fasilitas manfaat yang diberikan dari Tapera antara lain pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah. Namun Tapera hanya mensyaratkan untuk kepemilikan rumah pertama dan hanya diberikan satu kali, baik rumah tapak atau vertikal.

Sementara itu, lembaga lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan juga telah memiliki program serupa, menurut Maurin, merupakan program yang berbeda. Namun bisa saja kemudian keduanya dijadikan satu program jika memang dimungkinkan.

"Dana yang dikelola BPJS itu iuran pekerja, beda dengan Tapera. Tapi bagaimana ke depan koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dan BP Tapera," jelas Maurin.

Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan pendirian BP Tapera ini akan dibentuk dari Bapertarum, lembaga yang selama ini memberikan fasilitas pinjaman uang muka perumahan pada PNS. Hari ini pun merupakan hari pertama pertemuan Komite Tapera yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Kemenaker.

"Kami melakukan dengan Sekretariat Tapera mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaksanakan UU Nomor 4 Tahun 2016. Dimana mandatnya akan dibentuk BP Tapera, terdiri dari profesional-profesional. Di UU ini juga dimandatkan Bapertarum akan dimasukkan ke BP Tapera," katanya.

Nantinya, Komite Tapera akan memilih seorang komisioner dan dibantu paling banyak 4 orang deputi komisioner. BP Tapera ini yang akan jadi pengelola dana tabungan perumahan dari pekerja dan PNS. Beberapa tugas lembaga ini antara lain menetapkan dan mengawasi pihak yang menjadi manajer investasi dan bank kustodian.

Komite Tapera ini, lanjut Sri Mulyani, bertugas melakukan transisi pembentukan BP Tapera. Jika sudah terbentuk, dana yang selama ini dikelola Bapertarum akan dialihkan ke BP Tapera. Pemerintah pun akan menyuntikkan dana tambahan, namun besarannya masih dimatangkankan dalam rapat komite.

"Jadi Komite Tapera melakukan pembahasan mengenai keseluruhan bagaimana transisi harus dilakukan sesuai mandatnya. Bagaimana Bapertarum dari sisi neracanya, keuangannya, fungsinya akan masuk ke BP Tapera. Akan dibentuk pansel untuk merekrut (profesional) BP Tapera, berapa jumlah komposisinya, dan lainnya," jelas Sri Mulyani.

Menurut dia, sejumlah mekanisme organisasi BP Tapera ini masih belum mencapai final, termasuk usulan suntikan dana awal sebesar Rp 2,5 triliun untuk modal awal. Sementara untuk sebagian tenaga kerja yang akan mengurus sekretariat BP Tapera akan berasal dari Bapertarum yang akan dibubarkan.

"Sekarang dilakukan adalah persiapan sekretariat, memfinalkan persiapan mengenai transisi itu, organisasi sekretariatnya, neraca Bapertarum, dan saham awal yang dibutuhkan untuk BP Tapera, sehingga memiliki kejelasan dari sisi jumlah asetnya, jumlah tenaga kerja Bapertarum kan punya 68 orang," pungkasnya. (idr/dna)

Hide Ads