Lalu bagaimana caranya supaya program tersebut bisa terealisasi?
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, mengatakan walaupun sulit dilakukan namun program perumahan masih bisa direalisasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk masalah lahan, Ali menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki tempat yang dapat dipergunakan untuk membangun rusun bagi kaum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Tapi kan kondisinya tidak segampang itu. Tanah Pemprov kan ada yang tidak clear and clean, baik yang diduduki, atau itu kawasan kumuh, itu harus direvitalisasi dulu. Tanah-tanah Pemprov banyak, sebagian ada yang bisa dibangun (rusun)," katanya.
Kemudian untuk masalah pendanaan, kata Ali, pemerintah bisa memanfaatkan berbagai cara. Salah satunya ialah mengalokasikan dana CSR dari perusahaan non pengembang.
"Sebetulnya di SK Gubernur nomor 54 ada kewajiban pengembang untuk membangun rusun, dan dari CSR-CSR perusahaan non pengembang pun bisa diambil untuk bangun rusun," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menyediakan program perumahan rakyat tersebut, pemerintah harus mengelola semuanya sendiri. Sebab, kata dia, apabila program tersebut diserahkan kepada swasta, maka sasaran program perumahan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah tidak terealisasi.
"Karena kalau itu diserahkan ke swasta, setiap tahun harganya naik, karena pengembang yang bangun, karena ada motif bisnis. Tapi kalau kita bicara public housing, betul-betul penyediaan rumah rakyat, itu harus dari pemerintah," kata dia.
"Pemerintah yang sediakan tanahnya, pemerintah juga yang bangun. Dan ketika rumahnya mau dijual kembali pun, jualnya itu harus ke pemetintah lagi. Jadi itu yang mengendalikan harga tanah, kalau dijual ke swasta rusunnya makin naik makin naik. Nanti bukan public housing lagi," tuturnya.
Terakhir, kata Ali, untuk masalah kepemilikan, rusun yang disediakan pemerintah nantinya menggunakan sistem Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Karena sebetulnya, kata dia, tanah milik negara tidak bisa diperjual-belikan.
"Masalah kepemilikan tadi, tanah-tanah Pemprov bukan semata-mata beli, tapi sistemnya sewa jangka panjang, kan tanah Pemprov enggak bisa dibeli. Nanti bisa 30 tahun misalnya. Intinya kalau mau sediakan rusun harga Rp 350 juta bisa, tapi harus ada intervensi pemerintah," kata dia. (ang/ang)











































