Lewat program ini, warga DKI Jakarta diharapkan bisa memiliki peluang lebih besar memiliki tempat tinggalnya sendiri.
Direktur Konsumer BRI Sis Apik Wijayanto mengungkapkan, bahwa perbankan harus mematuhi peraturan Bank Indonesia (BI) soal Loan to Value (LTV). Dalam aturan ini, beban biaya yang ditanggung oleh bank sebesar 85% dari total harga rumah dan 15% sisanya harus dibayar pemohon dalam bentuk uang muka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan terkait kepemilikan rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS), bisa diserahkan kebijakan pembiayaannya ke masing-masing bank. Namun jumlah plafon yang bisa diberikan di masing-masing daerah pun berbeda.
Sis Apik mengatakan di DKI Jakarta saja maksimal pemberian KPRS untuk pemilikan rumah maksimal Rp 130 juta.
"Bahwa KPRS DP diserahkan kebijakannya ke masing-masing bank tapi KPRS jumlahnya untuk daerah-daerah tertentu maksimum yang bisa diberikan. Untuk di DKI Jakarta sendiri ini Rp 130 juta yang bisa diberikan harga rumahnya," tutur Sis Apik.
Lebih jauh, Sis Apik mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui persis skema pembiayaan rumah lewat program DP Nol Rupiah. Pasalnya skema pembiayaan perumahan ini perlu dikaji lebih dalam lagi.
"Mungkin begini ya, saya kurang tahu itu gimana apakah ada tabungan dulu. Itu diperhitungkan saya enggak tahu persis, yang jelas penyaluran KPRS dan KPR bank kan ada regulasinya dan mengacu pada aturan BI dan kita comply pada aturan yang ada," tutur Sis Apik. (ang/ang)