Program ini sendiri diharapkan bisa jadi solusi bagi warga yang selama ini tak mampu membeli kebutuhan papan tersebut.
Lantas, bisakah perbankan melakukan pembiayaan DP 0 rupiah untuk membantu program tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja lah kalau memang (bank) yang lain ya kita ikut, Yang penting kan harus ada ketentuannya BI dan OJK yang support, kita kan bisa masuk kalau memang sesuai aturan perbankan," kata Jahja ditemui di Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Seperti diketahui, aturan Loan to Value (LTV) KPR perumahan yang ada saat ini mewajibkan DP bagi rumah tapak pertama dan rusun sebesar 15%, dengan catatan luas di atas 70 meter persegi. Sementara untuk rusun dengan luas 21-70 meter persegi DP minimum ditetapkan 10%.
"Memang aturan perbankan memungkinkan ya kenapa tidak. Yang penting ada aturannya, kan yang sekarang tidak mungkin karena belum ada aturan yang berlaku. Aturannya saja belum," tandas Jahja. (idr/ang)











































