Ini merupakan produk EBA yang ketiga kalinya diterbitkan oleh SMF bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) (BTN) Tbk.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan, transaksi sekuritisasi KPR melalui skema Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) ini akan digunakan untuk mendanai program satu juta rumah, di mana program tersebut memerlukan dana jangka panjang yang cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun EBA-SP SMF-BTN 03 senilai Rp 1 triliun tersebut dibagi dalam dua kelas, yakni keIas A dan Kelas B. Kelas A terdiri dari dua seri yaitu Seri A1 dan Seri A2 dengan bunga 8%, sedangkan untuk kelas B terdiri dari satu seri dengan bunga 8,4% serta mendapatkan rating id AAA.
Adapun untuk Kelas A, Seri A1, memiliki nilai nominal Rp 200 miIiar, dan seri A2 dengan nilai nominal Rp 713 miliar. Sedangkan untuk Kelas B, bernilai Rp 87 miliar. Pada transaksi kali ini SMF berperan sebagai penerbit, arranger, pendukung kredit, dan investor. Sedangkan BTN, dalam hal ini berperan sebagai kreditur asal dan sebagai penyedia jasa, serta Bank BRI sebagai wali amanat dan Bank Kustodian.
Sebagai informasi, sejak awaI berdirinya SMF, Perseroan telah mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur KPR sampai dengan 31 Desember 2016 kumulatif mencapai Rp 27,4 triIiun. Terdiri dari penyaluran pinjaman sebesar Rp 20,2 triliun, dan sekuritisasi sebesar Rp 7,2 triIiun.
Sampai saat ini SMF telah melakukan sebelas kali transaksi sekuritisasi, di mana seluruhnya mendapatkan rating idAAA dari Pefindo. Rating tersebut mencerminkan kemampuan untuk membayar kewajiban secara tepat waktu yang sangat kuat. (dna/dna)











































