Saat dihubungi detikFinance, Selasa (2/5/2017), Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, untuk mengajukan fasilitas ini, prosedurnya mirip dengan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) di bank.
Pertama peserta mengajukan kredit dan verifikasi awal atau masuk proses BI Checking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan kemudian mengirimkan formulir persetujuan ke bank.
Keempat, jika bank sudah memeriksa dan peserta dinyatakan lolos verifikasi maka, Pinjaman uang muka perumahan (PUMP), KPR, Pinjaman Renovasi Rumah (PRP) dan FPPP/KK akan segera didapatkan oleh peserta.
Kriteria untuk, KPR, PUMP dan PRP antara lain :
1 Tahun terdaftar sebagai anggota
Tertib administrasi & kepesertaan
Iuran aktif
Telah direkomendasi BPJS Ketenagakerjaan
Belum memiliki rumah sendiri (Kecuali PRP)
Memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK.
- Untuk FPPP/KK Persyaratannya
Berbentuk PT
Tersedia lahan dan tidak bermasalah
Iuran aktif
Telah terdaftar (Seluruh pekerja)
PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan
Memenuhi syarat dan ketentuan Bank Penyalur OJK (dna/dna)