BPJS Ketenagakerjaan Juga Punya Program DP 1%, Begini Cara Dapatnya

BPJS Ketenagakerjaan Juga Punya Program DP 1%, Begini Cara Dapatnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 02 Mei 2017 15:15 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Selain PT Bank Tabungan Negara (BTN), Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga memiliki program stimulus kepemilikan rumah dengan uang muka alias DP 1%. Bagaimana cara mendapatkannya?

Saat dihubungi detikFinance, Selasa (2/5/2017), Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, untuk mengajukan fasilitas ini, prosedurnya mirip dengan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) di bank.

Pertama peserta mengajukan kredit dan verifikasi awal atau masuk proses BI Checking.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua mengirimkan surat permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan kemudian mengirimkan formulir persetujuan ke bank.

Keempat, jika bank sudah memeriksa dan peserta dinyatakan lolos verifikasi maka, Pinjaman uang muka perumahan (PUMP), KPR, Pinjaman Renovasi Rumah (PRP) dan FPPP/KK akan segera didapatkan oleh peserta.

Kriteria untuk, KPR, PUMP dan PRP antara lain :

1 Tahun terdaftar sebagai anggota

Tertib administrasi & kepesertaan

Iuran aktif

Telah direkomendasi BPJS Ketenagakerjaan

Belum memiliki rumah sendiri (Kecuali PRP)

Memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK.

- Untuk FPPP/KK Persyaratannya
Berbentuk PT

Tersedia lahan dan tidak bermasalah

Iuran aktif

Telah terdaftar (Seluruh pekerja)

PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

Memenuhi syarat dan ketentuan Bank Penyalur OJK (dna/dna)

Hide Ads