DP 1% BPJS Ketenagakerjaan Hanya Untuk Rumah Pertama

DP 1% BPJS Ketenagakerjaan Hanya Untuk Rumah Pertama

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 02 Mei 2017 16:25 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Program uang muka atau down payment (DP) yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ditujukan hanya untuk pekerja yang belum pernah memiliki rumah. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat permintaan yang masuk.

"Salah satu syaratnya adalah harus untuk rumah pertama yang dimiliki, ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pekerja dengan sepengetahuan RT/RW setempat," ujar Utoh saat dihubungi, Selasa (2/5/2017.

Dia mengatakan, langkah ini juga bertujuan untuk memudahkan bank mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan verifikasi data peserta yang ingin mengajukan kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya ini sama persis dengan proses pengajuan KPR subsidi biasa di bank, diprioritaskan untuk rumah pertama, nanti pihak bank yang akan berkoordinasi dengan kami untuk memastikan persyaratan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah dipenuhi atau belum," kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Fasilitas Pembiayaan perumahan seperti FPPP/KK (Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi), PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Subsidi/MBR dan KPR Non subsidi /Non MBR.

Untuk KPR subsidi maksimal sebesar 99%. Sedangkan non subsidi 95% dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta rupiah. Jangka waktu maksimal kredit adalah 20 tahun.

Sedangkan untuk PUMP jangka waktu maksimal adalah 15 tahun. Untuk PRP maksimal pinjaman adalah Rp 50 juta dengan jangka waktu maksimal 10 tahun. (dna/dna)

Hide Ads