"Salah satu syaratnya adalah harus untuk rumah pertama yang dimiliki, ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pekerja dengan sepengetahuan RT/RW setempat," ujar Utoh saat dihubungi, Selasa (2/5/2017.
Dia mengatakan, langkah ini juga bertujuan untuk memudahkan bank mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan verifikasi data peserta yang ingin mengajukan kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Fasilitas Pembiayaan perumahan seperti FPPP/KK (Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi), PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Subsidi/MBR dan KPR Non subsidi /Non MBR.
Untuk KPR subsidi maksimal sebesar 99%. Sedangkan non subsidi 95% dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta rupiah. Jangka waktu maksimal kredit adalah 20 tahun.
Sedangkan untuk PUMP jangka waktu maksimal adalah 15 tahun. Untuk PRP maksimal pinjaman adalah Rp 50 juta dengan jangka waktu maksimal 10 tahun. (dna/dna)