Kriteria Penerima KPR Subsidi Akan Diubah Lebih Adil

Kriteria Penerima KPR Subsidi Akan Diubah Lebih Adil

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 02 Mei 2017 20:55 WIB
Kriteria Penerima KPR Subsidi Akan Diubah Lebih Adil
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengubah kriteria penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.

Selama ini diketahui kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima bantuan FLPP berlaku secara nasional, yakni dengan gaji di bawah Rp 4 juta per bulan.

"Nanti kita bagi segmen penghasilan MBR, kemudian masing-masing segmen itu suku bunganya akan disesuaikan. Jadi tetap 5% itu tetap, tapi mungkin itu segmen level terbawah, MBR ke bawah," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (2/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lana mengatakan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai kebijakan baru tersebut, termasuk ke perbankan. Perubahan ini sendiri nantinya akan masuk revisi Peraturan Menteri PUPR No 20/2014 tentang FLPP.

Saat ini pihaknya juga sedang membuat kajian mengenai pembagian dan kategorisasi MBR di sembilan regional. Hal ini akan membuat nilai batasan penghasilan masyarakat yang bisa mengajukan KPR FLPP tidak lagi akan sama secara nasional.

"Ini kan lebih ke ketepatan sasaran ya. Misalnya gini, ada MBR penghasilannya Rp 3,9 juta dibanding MBR yang penghasilannya Rp 2,2 juta. Itu kan beda kemampuannya. Mungkin nanti bantuan uang muka akan diprioritaskan untuk MBR yang levelnya Rp 2 juta," tutur Lana.

Lanjut dia, ketentuan MBR menjadi tidak hanya mencakup penghasilan pribadi namun untuk rumah tangga. Dengan demikian, MBR di Jakarta pun akan berubah menjadi sekitar Rp 7 juta.

"Jadi macam-macam akan dibagi sembilan zonasi, saya tidak hapal persis. Kalau tidak salah DKI Rp 6,5 juta sampai Rp 7 juta untuk MBR. Bedanya yang sekarang penghasilan rumah tangga, suami dan istri. Kami lihatnya sama-sama, satu rumah tangga," ungkapnya.

"Pelaksanaannya menunggu Permen, harus disusun dulu. Kalau sudah terbit, taruhlah Juli misalnya, ada waktu untuk bank menyesuaikan diri. Waktunya bisa tiga sampai empat bulan. Tidak bisa langsung. Kami harapkan akhir tahun ini paling tidak sudah bisa dijalankan. Kalau tidak paling lambat tahun depan dengan perjanjian kerjasama operasional (PKO) memorandum of understanding (MoU), dengan PKO baru. Misalnya begitu," pungkas dia. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads