PBB Rumah Jakarta di Bawah Rp 2 M Bakal Gratis

PBB Rumah Jakarta di Bawah Rp 2 M Bakal Gratis

Nathania Riris M Tambunan - detikFinance
Rabu, 03 Mei 2017 11:46 WIB
PBB Rumah Jakarta di Bawah Rp 2 M Bakal Gratis
Foto: Nathania Riris Michicco/detikcom
Jakarta - Kebijakan baru soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta akan segera diberlakukan. Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp 2 miliar akan menikmati gratis pajak.

Kebijakan ini sekaligus menjawab keluhan warga ibu kota yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan di ibu kota namun penghasilan mereka tidak mencukupi untuk membayar PBB.

Karena, tidak seluruh warga ibu kota adalah warga mampu yang memiliki tanah dan bangunan dengan cara membeli. Sebagian adalah mereka yang memperolehnya dari warisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya pajak di bawah Rp 2 miliar ini sekarang kita lagi merumuskan buat Pergub-nya itu gratis," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2017).

Selain itu, pajak gratis juga akan diberlakukan bagi veteran dan para pensiunan. Tak hanya PBB, namun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga akan digratiskan bagi mereka.

"Termasuk juga yang para veteran, pensiunan, itu juga diberikan kemudahan. Kalau enggak gitu, sudah enggak bisa bayar pajak. Termasuk juga untuk BPHTB," ujarnya.

Djarot menyebut, Pemprov sudah memerintahkan seluruh kelurahan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) mempermudah pengurusan gratis pajak ini. Pengesahan Pergub pajak ini ditargetkan pada bulan Mei ini.

"Segala aturannya secara rinci sekarang kita lagi rumuskan dalam Pergub. Target bulan ini," tandasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads