Bulan Ini Ahok Terbitkan Pergub Gratis PBB Rumah di Bawah Rp 2 M

Bulan Ini Ahok Terbitkan Pergub Gratis PBB Rumah di Bawah Rp 2 M

Bisma Alief Laksana - detikFinance
Kamis, 04 Mei 2017 13:11 WIB
Bulan Ini Ahok Terbitkan Pergub Gratis PBB Rumah di Bawah Rp 2 M
Foto: Bisma Alief/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedang mengebut pembuatan Pergub yang mengatur PBB untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar akan digratiskan. Ditargetkan, Pergub tersebut akan diselesaikan bulan Mei ini.

"Lagi disiapkan, lagi dikejar Pergub-nya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

"Saya kira bulan ini akan keluar," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pergub yang sedang disiapkan Ahok, dia akan membebaskan PBB di bawah Rp 2 miliar. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi rumah tinggal saja. Bila rumah tinggal tersebut digunakan sebagai tempat usaha, maka tetap membayar PBB.

"Kita akan bebaskan PBB itu yang di bawah angka Rp 2 miliar. Jadi Rp 2 miliar ke bawah nggak perlu bayar PBB. Nanti kita harap bertahap, kita bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat tempat usaha," papar Ahok.

Selain itu, pembebasan PBB juga akan berlaku untuk veteran TNI dan Polri akan mendapat diskon pembayaran PBB sebesar 75%.

"Termasuk veteran TNI dan Polri dapat diskon 75 persen. Bahkan untuk presiden gubernur akan 0 persen, (termasuk) untuk pejabat-pejabat," sebut Ahok. (bis/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads