Pasalnya dana yang dialokasikan untuk program ini dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN 2017) hanya terbatas untuk sertifikasi 2 juta tanah, sehingga diperlukan alternatif sumber pembiayaan lainnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebelumnya akan dijembatani dulu lewat sumber pendanaan lain, agar bisa dilaksanakan lebih cepat. Karena jika menunggu waktu APBNP, maka harus menunggu hingga September.
Seperti diketahui, untuk mensertifikasi 5 juta bidang tanah itu membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,8 triliun. Sementara 2 juta bidang sudah mendapatkan alokasi dari APBN 2017 sebesar Rp 1,4 triliun, masih ada sisa target 3 juta bidang lagi yang diperkirakan dananya sekitar Rp 1,4 triliun lagi.
"Menkeu sudah sepakat, mungkin Juni akan diberikan anggaran tambahan. Tapi dari Kemenkeu yang akan cari. Nanti hakikatnya akan masuk ke APBNP, tapi nanti akan ada bridging dulu, soalnya kalau APBNP kan baru September," katanya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
"Kami akan ada empat tahap pemetaan pengaturan pendaftaran sertifikat. Kalau misalnya duit baru datang September, maka sangat terlambat. Berarti kami harus sudah yakinkan ke Menko dan Menkeu bahwa kami butuh dana lebih awal," tambahnya.
Namun demikian, ia mengaku dana yang digunakan nantinya tidak akan menggunakan dana APBNP sepenuhnya, tapi juga dana-dana lain seperti dana CSR perusahaan hingga Provinsi atau daerah.
"Target kami kan 5 juta, tapi kan enggak harus semua dari APBN. Sudah ada dana CSR, dana APBD, dana produk, dana insentif masyarakat sendiri," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pembagian sertifikat tanah di Indonesia sebanyak 5 juta sertifikat sebagai bagian dari upaya reforma agraria tahun ini.
Dengan tersertifikasinya tanah milik masyarakat, maka diharapkan bisa menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan serta dapat digunakan sebagai jaminan ke bank untuk membantu permodalan masyarakat dalam menjalankan usahanya.
(dna/dna)