Saat ini, kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima skema FLPP ditetapkan dalam skala nasional, yaitu pendapatan di bawah Rp 4 juta per bulan. Perubahan tersebut ditargetkan dapat selesai di tahun ini.
"Targetnya sih pengen cepat, kan harus kita bahas dulu. Ini kan baru usulan kita untuk beri peluang lebih besar masyarakat bisa akses rumah. Jalannya panjang, kita harapkan tahun ini bisa diimplementasikan," jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti dalam acara 2nd Property & Mortgage Summit 2017 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya Papua kan sekarang pukul rata Rp 4 juta, kemungkinan Papua naik RP 6 juta, Jabodetabek bisa Rp 7 juta," kata Lana.
Klasifikasi penerima KPR subsidi nantinya ditetapkan ke dalam beberapa zona, serupa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).
"Mengenai KPR FLPP juga ditentukan di situ batasan maksimalnya," ujar Lana. (mkj/mkj)











































