Kriteria Baru Penerima FLPP Bakal Rampung Tahun Ini

Kriteria Baru Penerima FLPP Bakal Rampung Tahun Ini

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 16 Mei 2017 13:35 WIB
Kriteria Baru Penerima FLPP Bakal Rampung Tahun Ini
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji perubahan kriteria batas atas penghasilan masyarakat yang bisa memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.

Saat ini, kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima skema FLPP ditetapkan dalam skala nasional, yaitu pendapatan di bawah Rp 4 juta per bulan. Perubahan tersebut ditargetkan dapat selesai di tahun ini.

"Targetnya sih pengen cepat, kan harus kita bahas dulu. Ini kan baru usulan kita untuk beri peluang lebih besar masyarakat bisa akses rumah. Jalannya panjang, kita harapkan tahun ini bisa diimplementasikan," jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti dalam acara 2nd Property & Mortgage Summit 2017 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan, masing-masing daerah memiliki kriteria yang berbeda-beda nantinya dalam memanfaatkan KPR subsidi. Kriteria penghasilan yang dihitung merupakan gabungan penghasilan suami dan istri dalam satu keluarga.

"Misalnya Papua kan sekarang pukul rata Rp 4 juta, kemungkinan Papua naik RP 6 juta, Jabodetabek bisa Rp 7 juta," kata Lana.

Klasifikasi penerima KPR subsidi nantinya ditetapkan ke dalam beberapa zona, serupa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).

"Mengenai KPR FLPP juga ditentukan di situ batasan maksimalnya," ujar Lana. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads