Pihak pengembang sendiri mulai menawarkan hunian itu dengan pembayaran uang muka atau DP (down payment) sebesar 20%. Ngomong-ngomong soal DP, apa bisa kalau rumah Rp 1,1 miliar pakai DP 0%?
"Masalahnya perbankannya juga belum bisa. Karena peraturan BI (Bank Indonesia) juga enggak memungkinkan, ya sebetulnya kita kan DP ini diwajibkan oleh BI, dari 20%, 30%, sampai 40%. Nah kita mengikuti itu," ungkap Executive Director PT Sumarecon Agung, Albert Luhur saat peluncuran hunian di Bekasi, Kamis (20/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh orang beli rumah Rp 1 miliar tidak ada DP, berarti kan bank yang membayar ke kita. Ketika bank itu cairin Rp 1 miliar, kita sudah harus bayar pajak dari Rp 1 miliar itu. Nah tiba-tiba konsumen ini batal, kan bank pasti minta uang itu balik, padahal pajak udah bayar semua," kata Albert.
Sementara untuk pihak konsumen, kata Albert, juga akan dirugikan terutama ketika tak sanggup membayar cicilan. Karena menurut Albert, diberikannya DP ialah untuk mengukur kemampuan orang dalam membayar cicilan.
"Karena banyak sebetulnya kita ngobrol kalau DP yang kecil, biasanya pas nyicil juga susah. Ketika konsumen membeli sesuatu akhirnya dia enggak bisa bayar, dan itu batal, dia juga yang rugi, karena dia sudah nyicil ke bank. Karena dia enggak punya daya beli tapi dipaksa beli," jelasnya. (ang/ang)











































