Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemerintah menggunakan opsi anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) lantaran kebutuhan dananya yang mendesak.
Pasalnya, jika menggunakan dana APBN-P, kemungkinan untuk mengejar target 5 juta sertifikasi bakal sulit terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski masih harus direview dan menunggu persetujuan Menteri Keuangan, Askolani menuturkan anggaran untuk mengejar sisa target 3 juta sertifikasi tanah lagi diperkirakan berkisar Rp 1,2 hingga 1,4 triliun.
"Ya sekitar Rp 1,2-1,4 triliun, tapi nanti angka pastinya nanti nunggu persetujuan Menkeu. Masih (harus) direview lagi. setelah itu baru minta approval Menkeu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pembagian sertifikat tanah di Indonesia sebanyak 5 juta sertifikat sebagai bagian dari upaya reforma agraria tahun ini.
Dengan tersertifikasinya tanah milik masyarakat, maka diharapkan bisa menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan serta dapat digunakan sebagai jaminan ke bank untuk membantu permodalan masyarakat dalam menjalankan usahanya. (dna/dna)











































