Kebijakan ini akan dilaksanakan lewat perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan aturan ini segera diterapkan pada tahun depan menyusul draft perubahan Permen tersebut telah rampung dikerjakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diubahnya kriteria jumlah penghasilan ini, maka rumah subsidi yang selama ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bergaji maksimal Rp 4 juta, nantinya yang berpenghasilan di atas Rp 4 juta pun bisa beli rumah subsidi.
Namun hal tersebut tergantung dari tingkat upah minimum per provinsi. Intinya, penyaluran subsidi KPR di daerah akan lebih tepat sasaran karena menyesuaikan dengan tingkat penghasilan di tiap daerah.
"Zonasi jadinya per daerah. Ada koefisien faktor pengali dikali UMP nya. Di beberapa daerah akan dinaikkan (dari Rp 4 juta). Tapi sementara tahun ini tetap Rp 4 dan 7 juta," tukasnya.
Seperti diketahui, saat ini besaran penghasilan maksimal untuk MBR adalah Rp 4 juta per orang untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun. Dengan perubahan kebijakan ini, maka mereka yang bergaji di atas Rp 4 juta dan Rp 7 juta bisa punya kesempatan juga untuk mengajukan subsidi KPR.
Perluasan batas atas penghasilan penerima FLPP akan mendukung Program Sejuta Rumah yang digagas pemerintah, sehingga target pencapaian program tersebut akan lebih tepat sasaran. (dna/dna)











































