Pemerintah, saat ini menjawab keinginan tersebut pada program sejuta rumah, dengan menyediakan rumah murah atau rumah subsidi dengan persyaratan sangat mudah.
Program rumah subsidi ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Yaitu masyarakat yang memiliki gaji pokok maksimal Rp 4 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total harga tersebut, biasanya perumahan subsidi ini memiliki syarat dan ketentuan yang lebih ringan dibandingkan dengan rumah komersial yang harganya di atas Rp 250 jutaan.
![]() |
Lalu bagaimana syaratnya?
Salah satu penjaga booth rumah subsidi, Ruli mengatakan, untuk pertama yang dilakukan oleh pembeli adalah dengan membayarkan uang booking fee yang rata-rata mulai dari Rp 500 ribu, hingga Rp 1 juta tergantung pengembang.
Ruli mengatakan, pembayaran biaya booking fee ini harus lunas di tempat dan pembeli bisa langsung milih lokasi huniannya dari blok yang tersedia.
"Setelah booking fee, baru melakukan pembayaran uang muka atau DP," kata Ruli saat berbincang dengan detikFinance, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Uang muka yang ditetapkan para pengembang rumah subsidi ini hanya sebesar 1% dari harga jual rumah. Misalnya, harga rumah Rp 141 juta maka DP hanya Rp 1,4 juta atau hanya 1%. Namun, biasanya pengembang menambahkan biaya biaya proses dan administrasi sekitar Rp 1,5 jutaan, sehingga uang muka yang harus dibayarkan menjadi Rp 2,9 juta.
Uang muka ini juga besarannya bisa berbeda-beda, tergantung para pengembang yang memberlakukan besaran biaya proses dan administrasi. Biaya administrasi ini merupakan biaya pengurusan AJB, BPHTB, PLN, IMB.
"Tapi dari total itu bisa dicicil lagi selama 4-5 bulan, sebelum dilakukan proses akad kredit," tambah dia.
![]() |
Lanjut Ruli, dalam masa penyelesaian cicilan booking fee, para pembeli harus melengkapkan pemberkasan paling lambat dua minggu setelah booking fee. Syarat yang harus dilengkapi seperti slip gaji untuk karyawan, surat keterangan usaha dari kelurahan bagi pedagang, surat keterangan kerja, fotokopi identitas diri, fotokopi buku tabungan hingga pas foto.
"Jadi proses kredit rumahnya bisa dilakukan setelah akad kredit dan susah proses cicilan uang muka lunas," ungkap dia.
Untuk cicilan kredit rumah subsidi dengan harga Rp 110 juta hingga Rp 140 juta ini sebesar Rp 800 ribuan untuk tenor 20 tahun, atau sekitar Rp 1,2 jutaan untuk tenor 15 tahun. (ang/ang)