Kredit Properti Lesu, Uang Muka Rumah Harus Diturunkan

Kredit Properti Lesu, Uang Muka Rumah Harus Diturunkan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 14 Agu 2017 10:15 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Daya beli yang melesu turut mempengaruhi penyaluran kredit, termasuk penyaluran kredit properti yang juga mengalami perlambatan.

Pengamat menilai, dibutuhkan pelonggaran untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti ini. Misalnya penurunan uang muka ketika mengajukan kredit.

Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan kredit khususnya properti dan kendaraan bermotor dibutuhkan stimulus moneter seperti aturan down payment (DP) atau uang muka kredit yang lebih rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini artinya, Bank Indonesia (BI) harus menaikkan rasio loan to value (LTV) yang saat ini 85% menjadi sekitar 90%-95%. LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan.

"Dengan kenaikan LTV, maka otomatis uang muka bisa lebih rendah. Dengan syarat uang DP 5% debitur bisa mengajukan dan mencicil kredit lebih mudah," ujar Bhima saat dihubungi detikFinance, Senin (14/8/2017).

Dia menyebut, perubahan uang muka juga diharapkan bisa meringankan beban masyarakat untuk mengambil kredit, baik properti maupun kendaraan bermotor.

"Kebijakan ini diyakini akan sangat membantu masyarakat kelas menengah ke bawah, terlebih daya beli kelompok ini cukup lemah tiga tahun lalu," ujar dia.

BI menetapkan rasio LTV untuk kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah pertama 15%. Sedangkan untuk rumah kedua 20% dan rumah ketiga 25%.

Pada Juni 2017 kredit properti tercatat Rp 746,8 triliun atau tumbuh 12,1% dibandingkan periode bulan sebelumnya 13,7%.

Jika dijabarkan, penyaluran KPR per Juni 2017 tercatat Rp 382,3 triliun. Kredit konstruksi Rp 232,6 triliun dan kredit real estate Rp 129,2 triliun. (ang/ang)

Hide Ads