Pengamat menilai, dibutuhkan pelonggaran untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti ini. Misalnya penurunan uang muka ketika mengajukan kredit.
Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan kredit khususnya properti dan kendaraan bermotor dibutuhkan stimulus moneter seperti aturan down payment (DP) atau uang muka kredit yang lebih rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kenaikan LTV, maka otomatis uang muka bisa lebih rendah. Dengan syarat uang DP 5% debitur bisa mengajukan dan mencicil kredit lebih mudah," ujar Bhima saat dihubungi detikFinance, Senin (14/8/2017).
Dia menyebut, perubahan uang muka juga diharapkan bisa meringankan beban masyarakat untuk mengambil kredit, baik properti maupun kendaraan bermotor.
"Kebijakan ini diyakini akan sangat membantu masyarakat kelas menengah ke bawah, terlebih daya beli kelompok ini cukup lemah tiga tahun lalu," ujar dia.
BI menetapkan rasio LTV untuk kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah pertama 15%. Sedangkan untuk rumah kedua 20% dan rumah ketiga 25%.
Pada Juni 2017 kredit properti tercatat Rp 746,8 triliun atau tumbuh 12,1% dibandingkan periode bulan sebelumnya 13,7%.
Jika dijabarkan, penyaluran KPR per Juni 2017 tercatat Rp 382,3 triliun. Kredit konstruksi Rp 232,6 triliun dan kredit real estate Rp 129,2 triliun. (ang/ang)