Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan bersama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), ada sekitar 30-40% rumah bersubsidi yang telah akad kredit tidak dihuni oleh pembelinya.
"Ada temuan, bahwa banyak rumah bersubsidi yang tidak dihuni, cukup besar memang, 30-40%. Dan ketika diwawancara penghuninya, kenapa tidak dihuni karena rumahnya tidak layak untuk dihuni. Terutama untuk air bersih dan listrik," katanya dalam sambutan pada acara sarasehan di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengetahui bersama, ada isu kualitas bangunan rumah bersubsidi. Walaupun Presiden sudah berkunjung ke lapangan dan menyatakan puas ke beberapa lokasi, tapi yang disampaikan Menteri PUPR berulang kali, masih banyak kualitas perumahan masyarakat terhadap rumah subsidi. Seperti jalan lingkungan, air bersih, sanitasi listrik seringkali enggak dapat perhatian," ungkap Lana.
Untuk itu, saat ini kata dia pihaknya tengah membentuk tim evaluasi kualitas rumah bersubsidi tersebut, sekaligus membuat standar atau patokan minimum rumah bersubsidi yang harus dibangun pengembang. Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang bermain-main dengan rumah subsidi.
Kebijakan tersebut akan diterapkan, mengingat pembangunan rumah bersubsidi sebagian menggunakan dana APBN.
"Kita lagi rumuskan spesifikasi teknis rumah subsidi yang dapat digunakan untuk membangun rumah, nanti harus sesuai. Untuk itu akan ada kebijakan terkait material, konstruksi teknologi dan menjaga harga tanah untuk MBR agar tidak naik," tukasnya. (eds/dna)











































