Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, ada beberapa alasan kenapa rumah tersebut bisa sampai kosong atau tidak dihuni. Di antaranya, belum beroperasinya listrik atau kualitas air di lokasi perumahan, lalu belum ada aksesibilitas atau jalan yang baik menuju lokasi, kualitas bangunan kurang baik, hingga menyelesaikan kontrakan yang lama dan pindah tugas bekerja.
"Ketika diwawancara penghuninya, kenapa tidak dihuni, katanya karena rumahnya tidak layak untuk dihuni. Terutama masalah di penyediaan air bersih dan listrik. Sementara di sisi konsumen sendiri, ketika mereka lakukan akad kredit, harusnya mereka punya hak tidak tanda tangan dulu. Tapi di samping itu, mereka juga tidak tahu kriteria rumah layak huni itu seperti apa," katanya dalam sambutan pada acara sarasehan di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga akan gencar bersosialiasi kepada masyarakat tentang kualitas rumah subsidi, sehingga tak lagi bisa ditipu oleh pengembang mengenai kualitas rumah subsidi yang sebenarnya.
"Bangunan bersubsidi harus mengejar langkah tertentu. Kemudian juga kekurang tahuan pengembang dalam mengelola bahan bangunannya. Ini semua berdampak pada harga material bangunan dan penurunan kualitas. Dan inilah yang jadi concern sekarang, tak hanya mengejar kuantitas tapi juga kualitas," tutur Lana.
"Kita lagi rumuskan spesifikasi teknis rumah subsidi yang dapat digunakan untuk membangun rumah, nanti harus sesuai. Untuk itu akan ada kebijakan terkait material, konstruksi teknologi dan menjaga harga tanah untuk MBR agar tidak naik," pungkasnya. (eds/dna)











































