Dirjen pembiayaan perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, peminjam yang bisa mendapatkan KPR mikro ini adalah pekerja informal seperti petani, tukang cukur, pedagang kaki lima, sopir angkot, hingga nelayan. Agar perbankan bisa menerima pengajuan kreditnya, masyarakat harus melengkapi data yang dibutuhkan perbankan seperti identitas, surat keterangan penghasilan dari kelurahan, termasuk rencana pembangunan rumahnya dalam jangka waktu tertentu.
Kredit mikro merupakan program baru yang diluncurkan di Semarang beberapa waktu lalu. Program ini bekerjasama dengan BRI, Bank Kesejahteraan Ekonomi, Pegadaian dan Yayasan Habitat for humanity. Bentuknya adalah pembiayaan mikro yang bisa diambil secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan dalam penjaminan dengan melakukan pendampingan kepada pekerja informal tersebut dalam merencanakan pembangunan rumahnya.
"Jadi misalnya begini, masyarakat yang diorganisir, mereka harus terkumpul dalam satu kelompok, kemudian dibantu misalnya untuk bagaimana mereka melakukan perhitungan, perencanaannya. Perencanaan dari rumahnya, kemudian dari RAB nya, nah itu yang kemudian didampingi oleh kita dalam hal ini, adalah asosiasi, kelompok komunitas, habitat for humanity atau LSM," jelas Lana.
Pekerja informal ini disarankan memiliki komunitas, agar LSM yang membina bisa membantu lebih gampang, sampai masyarakat sudah bisa membeli tanah bersama-sama.
"Nanti masyarakat yang sudah berkelompok itu bisa mengajukan ke bank, jadi kan tadi itu kan, dengan BRI, pegadaian, BKE. Mereka bisa datang kesana. Nah BRI kan sudah mengucurkan yang namanya KUR, nah biasanya dilihat track recordnya, misalnya masayarakat itu sudah ambil KUR dan bisa membayar cicilannya dengan teratur, nah mereka akan ditawarkan kepada kredit mikro pembiayaan perumahan. Jadi ada tahanannya seperti itu," ujar Lana.
"Jadi tinggal bagaimana langkah selanjutnya mendesain rumahnya menghitung RAB nya, mengajukan kreditnya ke bank, jadi itu yang harus didampingin," pungkasnya. (eds/dna)











































