Direktur Pemasaran Perumnas, Muhammad Nawir mengatakan, masyarakat yang mengambil NUP dapat membawa syarat fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja dan memberikan uang tanda pemesanan sebesar Rp 1 juta.
"Jadi konsumen dapat mengambil nomor urut pemesanan (NUP), dengan bawa fotokopi KTP saja sama uang Rp 1 juta tadi. Kalau tidak jadi, dikembalikan uang sepenuhnya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti kalau misalnya DP nya sampai Rp 10 juta, konsumen tinggal bayar sisanya saja Rp 9 juta lagi," tambahnya.
Adapun penjualan proyek rusunami di Stasiun Tanjung Barat ini rencananya baru akan dipasarkan pada akhir September mendatang. MBR dapat memiliki hunian ini dengan menggunakan skema FLPP dari Bank BTN. Hak guna kepemilikan rusunami berjangka waktu hingga 50 tahun.
Rusunami Tanjung Barat menyediakan hunian yang terdiri dari dua tipe, yakni tipe studio dengan 1 kamar luas 22 m2 dan tipe hunian dengan 2 kamar tidur luas 32 m2. Harga untuk MBR dipatok Rp 9,2 juta/m2 dan untuk non MBR atau komersil sebesar Rp 16-18 juta/m2. Hak guna kepemilikan rusunami berjangka waktu hingga 50 tahun. (eds/dna)











































