Sudah Pesan Rusunami Tanjung Barat, Bagaimana Bila Ditolak Bank?

Sudah Pesan Rusunami Tanjung Barat, Bagaimana Bila Ditolak Bank?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2017 14:05 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir-detikFinance
Jakarta - Sebanyak 1.000 unit Rusunami di Stasiun Tanjung Barat telah dipesan oleh masyarakat. Meski belum dipasarkan, masyarakat sudah bisa memesan lewat pengambilan nomor urut pemesanan (NUP) yang sudah dibuka sejak dua minggu lalu. Syaratnya pun hanya cukup membawa fotokopi KTP saja dan uang tanda pemesanan Rp 1 juta.

Direktur Pemasaran Perumnas, Muhammad Nawir mengatakan, meski telah mengambil NUP, masyarakat yang ingin membeli nantinya tetap harus melewati proses pengecekan sesuai dengan syarat hunian yang diinginkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena tidak seluruh hunian diperuntukkan bagi MBR.

Lantas bagaimana jika telah melakukan pemesanan namun tak lolos syarat pembelian dari bank lantaran gajinya melewati batas MBR?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau rusunami untuk MBR kan ada syarat penghasilan maksimal Rp 7 juta. Kalau lewat, ya enggak bisa diterima. Mohon maaf kami akan kembalikan uangnya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Seperti diketahui, untuk memanfaatkan KPR subsidi, masyarakat tersebut harus seorang WNI dan berdomisili di Indonesia serta telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Pemohon maupun pasangan (suami/istri) juga harus yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Gaji atau penghasilan pokok pemohon tidak boleh melebihi dari Rp 7 juta untuk pengajuan rusunami.

"Jadi rusunami tetap harus discreening bank. Mereka yang pesan duluan, mereka akan dapat urutan pertama memilih unit. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa," terang Nawir.

Asal tahu saja, Rusunami Stasiun Tanjung Barat terdiri dari dua tipe rusunami, yakni dengan tipe studio 1 dengan kamar luas 22 m2 dan tipe hunian dengan 2 kamar tidur luas 32 m2. Harga untuk MBR dipatok Rp 9,2 juta/m2 dan untuk non MBR atau komersil sebesar Rp 16-18 juta/m2. (eds/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads