Direktur Pemasaran Perumnas, Muhammad Nawir mengatakan, meski telah mengambil NUP, masyarakat yang ingin membeli nantinya tetap harus melewati proses pengecekan sesuai dengan syarat hunian yang diinginkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena tidak seluruh hunian diperuntukkan bagi MBR.
Lantas bagaimana jika telah melakukan pemesanan namun tak lolos syarat pembelian dari bank lantaran gajinya melewati batas MBR?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, untuk memanfaatkan KPR subsidi, masyarakat tersebut harus seorang WNI dan berdomisili di Indonesia serta telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
Pemohon maupun pasangan (suami/istri) juga harus yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Gaji atau penghasilan pokok pemohon tidak boleh melebihi dari Rp 7 juta untuk pengajuan rusunami.
"Jadi rusunami tetap harus discreening bank. Mereka yang pesan duluan, mereka akan dapat urutan pertama memilih unit. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa," terang Nawir.
Asal tahu saja, Rusunami Stasiun Tanjung Barat terdiri dari dua tipe rusunami, yakni dengan tipe studio 1 dengan kamar luas 22 m2 dan tipe hunian dengan 2 kamar tidur luas 32 m2. Harga untuk MBR dipatok Rp 9,2 juta/m2 dan untuk non MBR atau komersil sebesar Rp 16-18 juta/m2. (eds/dna)











































