Berdasarkan akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (5/9/2017). Wajib pajak harus membayarkan kewajiban pajaknya kepada pusat dan daerah. Untuk pusat langsung kepada Ditjen Pajak, sedangkan daerah kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Untuk pajak pusat, yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada saat menjual rumah adalah Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 2,5%, lalu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dibayar hanya sekali saat jual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, jenis pajak yang dikelola daerah juga mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) yang dibayar sekali pada saat pembelian rumah. (wdl/wdl)











































