Ini Pajak Yang Harus Anda Bayar Saat Jual Rumah

Ini Pajak Yang Harus Anda Bayar Saat Jual Rumah

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 05 Sep 2017 07:41 WIB
Ini Pajak Yang Harus Anda Bayar Saat Jual Rumah
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan, ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang hendak menjual rumah.

Berdasarkan akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (5/9/2017). Wajib pajak harus membayarkan kewajiban pajaknya kepada pusat dan daerah. Untuk pusat langsung kepada Ditjen Pajak, sedangkan daerah kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Untuk pajak pusat, yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada saat menjual rumah adalah Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 2,5%, lalu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dibayar hanya sekali saat jual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah pada saat menjual rumah adalah terjait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan, tarifnya berbeda setiap daerah, paling tinggi 0,3% dan dibayarkan setiap tahun.

Adapun, jenis pajak yang dikelola daerah juga mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) yang dibayar sekali pada saat pembelian rumah. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads